4.02.2011

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (KODE ETIK INSINYUR)

KODE ETIK INSINYUR
PRINSIP-PRINSIP DASAR

Insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi, dan kehormatan profesi keteknikan dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
II. Jujur dan tidak berpihak, dan melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
III. Berusaha meningkatkan kompetensi dan wibawa profesi keteknikan.
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis berdasarkan disiplin yang mereka pegang.
NORMA-NORMA DASAR
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas profesionalnya.
2. Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.

SARAN PENGGUNAAN NORMA-NORMA DASAR KODE ETIK:
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam melakukan tugas prodesionalnya.
a. Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan, dan praktek keteknikan yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
b. Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib menyegel rencan dan/atau spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar keteknikan yang berlaku.
c. Setiap saat penilaian professional insinyur ditolak dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan public terncam bahaya, insinyur harus memberitahu klien dan/ atau perusahaannya tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
1) Insinyur harus berusaha menyediakan data seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur control kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Insinyur harus melakukan kajian terhadap keselamatan dan kehandalan desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain tersebut.
3) Setiap saat insinyur harus meninjau kondisi yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya yang insinyur yakini akan membahayakan keselamatan atau kesehatan masyarakat harus menginformasikan situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
d. Jika insinyur mengetahui atau mempunyai alas an untuk yakin bahwa orang atau perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
e. Insinyur harus mencoba membangun jasa dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas.
f. Insinyur harus berperan untuk peningkatan lingkungan hidup untuk kualitas hidup yang lebih baik.
2. Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidang kompetensinya.
a. Insinyur hanya boleh menerima tugas di bidang keteknikan yang memang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang lebih spesifik.
b. Insinyur boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai fase lain dari proyek itu dimana insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.
c. Insinyur tidak boleh membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak dipersiapkan dalam arahan dan pengawasannya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
a. Insinyur harus berusaha mengembangkan pengetahuan masyarakat dan mencegah kesalahpahaman tentang pencapaian engineering.
b. Insinyur harus sangat objektif dan terpercaya dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Insinyur harus menyertakan semua informasi yang relevan dan berkaitan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian seperti itu.
c. Insinyur, ketika bertindak sebagai saksi ahli atau saksi teknis sebelum persidangan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menunjukkan pendapat teknisnya hanya jika pendapat itu didasarkan pada pengetahuannya yang memadai tentang fakta-fakta dalam masalah tersebut. Latar belakang kompetensi teknisnya dalam masalah yang sedang dibahas dan keyakinannya dalam akurasi dan kesaksiannya.
d. Insinyur tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik,atau pendapat tentang masalah keteknikan yang diinspirasi atau dibayar oleh satu atau beberapa pihak yang berkepentingan, kecuali insinyur memberikan komentarnya dengan menyebutkan identitas diri dengan mengungkapkan identitas pihak atau pihak-pihak yang diwakilinya dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan financial yang mungkin dimilikinya dalam masalah yang sedang dibicarakan.
e. Insinyur harus dapat dipercaya dalam menjelaskan pekerjaan dan kelebihannya dan harus menghindari semua tindakan yang cenderung mementingkan kepentingan dirinya sendiri melebihi integritas dan kehormatan profesi.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk masing-masing perusahaan atau klien sebagai orang yang diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang telah diketahui dengan perusahaan atau kliennya dan harus segera memberitahu perusahaan atau kliennya tentang hubungan bisnis, kepentingan, atau kondisi apapun yang dapat mempengaruhi penilaiannya atau kualitas pelayanannya.
b. Insinyur tidak boleh menerima tugas apapun yang diketahui akan berpotensi menimbulkan konflik antara dirinya dengan klien atau perusahaannya.
c. Insinyur tidak boleh menerima kompensasi, baik dalam bentuk financial atau lainnya dari satu pihak atau lebih atas jasa insinyur dalam proyek yang sama atau atas jasa yang menjadi bagian dari proyek yang sama, kecuali keadaannya sangat terbuka dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak boleh memberi atau menerima pemberian financial atau barang berharga lainnya untuk atau dari pemasok produk atau bahan atau peralatan tertentu tanpa memberitahu klien atau perusahaannya.
e. Insinyur tidak boleh member atau menerima pembayaran secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor, agennya, atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan klien atau perusahaannya dalam hubungannya dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Ketika berada dalam pelayanan public sebagai anggota, penasehat badan pemerintah atau departemen, insinyur tidak boleh terlibat dalam pertimbangan yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikannya atau yang diberikan oleh organisasinya secara pribadi atau dalam praktek engineering produk.
g. Insinyur tidak boleh mengatur suatu kontrak bidang keteknikan dari badan pemerintah atau entitas lain dimana pemimpin, pejabat, atau karyawan oraganisasinya menjadi anggota.
h. Jika, sebagai hasil studinya, insinyur yakin bahwa suatu proyek tidak akan berhasil, insinyur harus mengkonsultasikannya dengan perusahaan atau kliennya.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang sampai padanya di dalam pekerjaannya sebagai informasi rahasia dan tidak boleh menggunakan informasi itu sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan pribadi jika tindakan itu bertentangan dengan kepentingan kliennya, kepentingan perusahaannya, atau kepentingan umum.
1) Insinyur tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia yang berkaitan dengan hubungan bisnis atau proses teknis dari perusahaan atau kliennya atau penawar yang sedang dievaluasi tanpa persetujuan.
2) Insinyur tidak boleh mengungkapkan iformasi atau penemuan rahasia dari komisi atau dewan dimana insinyur menjadi anggota.
3) Desain yang diberikan kepada insinyur oleh seorang klien tidak boleh ditiru oleh insinyur untuk klien lain tanpa persetujuan resmi dari klien tersebut.
4) Sementara pada pekerja orang lain. Insinyur tidak boleh mempromosikan atau yang berhubungan dengan proyek khusus dimana insinyur telah mendapat pengetahuan tertentu, tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan jujur dan adil kepada semua pihak ketika mengatur kontrak konstruksi.
k. Sebelum menerima pekerjaan dari pihak lain dimana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lainnya yang memerlukan pencarian hak cipta atau hak paten, insinyur harus masuk dalam kesepakatan positif menyangkut pihak-pihak yang tekait.
l. Insinyur harus mengkui kesalahannya ketka terbukti bersalah dan tidak memutar balik atau mengubah fakta untuk membenarkan kesalahan atau keputusannya.
m. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan atau tugas professional di luar pekerjaan regulernya tanpa sepengetahuan perusahaannya.
n. Insinyur tidak boleh mencoba menarik karywan dari perusahaan lain dengan representasi palsu.
o. Insinyur tidak boleh menelaah pekerjaan insinyur lain kecuali sepengetahuan insinyur tersebut, atau jika tugas atau kontrak kesepakatannya telah diakhiri.
1) Insinyur yang bekerja untuk pemerintah, industri atau pendidikan berhak mengkaji dan mengevaluasi pekerjaan insinyur lain kecuali jika tugas pekerjaannya mengharuskan.
2) Insinyur penjualan atau lapangan kerja industri berhak untuk membuat perbadingan tekni produk mereka dengan produk dari penyalur lain.
3) Insinyur penjualan tidak diperbolehkan menawarkan ataupun memberikan konsultasi atau nasihat mengenai penggunaan peralatan, bahan, atau sistem yang akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar baik secara langsung maupun tidak langsung dari pemangku jabatan, kontribusi politis, atau hadiah, atau bahan pertimbangan lain untuk mengamankan pekerjaan, tidak tergolong mengamankan posisi yang menguntungkan dari kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus menegosiasikan kontrak untuk pelayanan professional berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang ditujukan untuk jenis pelayanan professional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metoda dan dasar dari kompensasi dengan menyetujui bidang jasa.
Pertemuan dari pihak yang berkepentingan mengenai kontrak sangat berpotensi untuk menaikan kepercayaan diri. Kepentingan public memerlukan biaya untuk melayani dengan adil dan layak, tetapi buakn merupakan bahan pertimbangan dari individu ataupun perusahaan untuk menyediakan jasa ini.
1) Prinsip ini harus diterapkan oleh insinyur dalam memperoleh jasa dengan professional.
d. Insinyur tidak diperbolehkan menggantikan insinyur lain pada satu lapangan pekerjaan tertentu setelah sadar lapangan kerjanya telah diambil pekerja lain atau setelah mereka dipekerjakan.
1) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama.
2) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama sebelum pekerjaan tersebut selesai atau sebelum dibayar kecuali jika pekerjaan jasa insinyur tersebut telah diakhiri secara tertulis oleh pihak manapun.
3) Penghentian dalam proses pengadilan, calon insinyur sebelum menerima tugas harus menganjurkan penghentian atau dilibatkan dalam proses pengadilan.
e. Insinyur tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi professional berdasarkan kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
f. Insinyur tidak boleh memalsukan kualifikasinya atau memungkinkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadapa kualifikasi mereka atau asosiasinya. Insinyur tidak boleh salahmempresentasikan atau melebih-lebihkan tanggung jawabnya dalam atau untuk masalah tugas utama. Brosur atau presentasi lain yang ada dalam praktek kerja tidak boleh salah dalam mempresentasikan fakta yang berhubungan dengan perusahaan, karyawan, rekan kerja, joint venture, atau pencapaian di masa lalu.
g. Insinyur boleh mengiklankan pelayanan profesionalnya hanya sebatas identifikasi dan terbatas pada hal berikut ini:
1) Kartu professional dan daftar pada penerbitan dikenal dan terpuji. Penyajian mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam satu bagian penerbitan regular untuk dipersembahkan secara professional dan terpuji. Keterangan yang dipertunjukkan harus dibatasi untuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, lambang yang sesuai, prinsip dalam mengikuti dan bidang praktek yang perusahaan pertandingkan.
2) Penandatanganan peralatan, kantor, dan tempat proyek dilakukan untuk mereka yang mewujudkan jasa, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan tipe pelayanan yang sesuai.
3) Brosur, kartu bisnis,kepala surat dan penyajian berdasarkan fakta dari pengalaman, fasilitas, personalia, dan kapasitas untuk mewujudkan jasa, yang sama tidak menyesatkan secara luas yang ikut berpartisipasi dalam proyek dan secara tidak pandang bulu terdistribusi.
4) Daftar dalam klasifikasi tergolong dalam buku panduan telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, dan keahlian khusus yang perusahaan persyaratkan tanpa memilih jenis khusus atau tipe yang tegas.
h. Insinyur boleh menggunakan iklan peraga pada bisnis yang baik dan penerbitan yang professional. Penyajiannya berdasarkan fakta dan hubungan hanya kepada sesama insinyur dan bebas memperagakan isi yang bersifat pujian atau implikasi yang tidak menyesatkan dengan sesame insinyur yang ikut serta dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang factual, terpuji dan bebas dari implikasi yang buruk. Artikel tidak boleh mengandung selain dari keikut sertaan langsung dalam menggambarkan pekerjaan kecuali jika kredit diberikan kepada yang lain untuk memberikan pekerjaannya.
j. Insinyur harus melakukan ijin untuk nama-nama yang digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh pabrik, kontraktor, penyalur bahan, dll. Hanya berdasarkan cara yang terpuji dan rendah hati untuk mengakui adanya keikutsertaan dan bidang tersebut dalam proyek atau penggambaran produk ijin tersebut tidak boleh meliputi pengesahan umum dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur boleh menambah pegawai pada saat penerbitan atau distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan secara baik, dibatasi pada nama, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, prinsip keikutsertaan, bidang praktek dimana perusahaan melakukan kualifikasi dan penggambaran secara factual posisi yang disiapkan, perekrutan dengan kualifikasi dan keuntungan yang didapat.
l. Insinyur tidak boleh mengikuti kompetisi untuk desain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan proyek yang spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti rugu yang layak untuk semua desain yang dibuat.
m. Insinyur tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan yang salah, secara langsung atau tidak langsung, dapat merusak reputasi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur lain, ataupun mengkritik pekerjaan insinyur lain.
n. Insinyur tidak boleh melakukan jasa keteknikan pada basis yang bebas, kecuali pelayanan professional secara alamiah untuk Negara, amal, agama atau organisasi yang tidak memberikan keuntungan. Ketika insinyur menjadi bagian dari organisasi. Insinyur harus menggunakan kemampuannya dalam organisasi tersebut.
o. Insinyur tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
p. Jika dengan kebebasan pajak atau pajak membantu fasilitas, insinyur tidak boleh menggunakan pelayanan murid dengan tariff yang lebih rendah daripada karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
a. Insinyur tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya atau nama perusahaan yang diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek professional yang curang.
b. Insinyur tidak boleh menggunakan hubungannya dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan, atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
a. Insinyur harus menganjurkan karyawannya untuk emlanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus memberikan karyawannya untuk didaftarkan pada waktu yang cepat.
c. Insinyur harus mmenganjurkan karyawannya menghadiri dan memberikan hadiah paper pada masyarakat professional dan teknis rapat.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesioanal dan teknis dalam disiplin mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit sesuai pekerjaannya kepada yang berhak dan mengakui kemampuan orang lain. Kapanpun jika mungkin, mereka harus menyebutkan orang atau orang yang mungkin bertanggung jawab atas desain, penemuan, penulisan ataupun pemenuhan lain.
f. Insinyur harus berusaha untuk meningkatkan pengetahuan masyarkat keteknikan. Dan tidak boleh berpartisipasi pada hal-hal yang tidak benar, pernyataan yang tidak wajar atau berlebihan.
g. Insinyur harus menegakkan prinsip dengan tepat dan memberikan kompensasi kepada yang terlibat dalam pekerjaan keteknikan.
h. Insinyur harus menetapkan tugas insinyur yang professional dari sifat alami yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman terdahulu yang mungkin, dan mendelegasikan fungsi menjadi ahli teknik.
i. Insinyur harus menyediakan karywan yang prospektif dengan keterangan lengkap pada kondisi kerja dan status diusulkan kepada mereka dari pekerjaannya dan lapangan pekerjaan harus mempertahankan mereka dari perubahan apapun.

3.04.2011

TUGAS 2 ETIKA PROFESI

A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus! Jelaskan alasannya!
Jawab: Banyak sekali tata tertib kehidupan kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica sepertinya contohnya adalah untuk mahasiswa dating ke kelas dengan tepat waktu begitu juga dengan dosennya yang akan mengajar di kelas tersebut. Karena di sini belajar sesuai dengan banyaknya SKS mata kuliah tersebut. Jadi ketika mahasiswa telat masuk ke kelas dari waktu yang seharusnya, sebaiknya mahasiswa tersebut dilarang masuk karena akan mengganggu jalannya kegiatan belajar di dalam kelas. Namun di sini terjadi dilemma jika dosen pengajar yang telat masuk. Dilemma di sini karena jika dosen yang telat tersebut dilarang masuk seperti mahasiswa yang telat, maka kerugiannya mahasiswa tidak mendapatkan materi kuliah. Namun, jika dilihat dari sisi aturan seharusnya dosen tersebut juga tidak boleh masuk ke kelas kecuali ada alas an tertentu yang tidak bisa ditinggalkan atau sebelumnya sudah ada perjanjian jam masuk dengan mahasiswanya. Tata tertib di lingkungan kampus memang sangat perlu dilaksanakan karena tata tertib ini lah yang mengatur mahasiswanya ketika berada di dalam lingkungan kampus, Contohnya adalah seperti jam masuk kuliah yang tadi telah dibahas. Pihak kampus seharusnya lebih tegas untuk mengatur masalah keterlambatan dosen ataupun mahasiswanya. Karena keterlambatan tersebut dapat mengurangi jumlah SKS yang telah diambil, contohnya adalah saya mengambilkan mata kuliah yang berjumlah 2 SKS tapi setiap kali mengajar dosennya selalu telat selama 30 menit. Dengan begitu sebenarnya SKS yang kita ambil bukan 2 SKS tetapi sebanyak 1,5 SKS dan ini merugikan bagi mahasiswa. Begitu juga dengan mahasiswa yang telat masuk, mereka akan sangat mengganggu jalannya pemebelajaran karena dapat mengbuyarkan konsentrasi belajar mahasiswa lain yang tidak telat. Dan membuat otak untuk berkonsentrasi lagi itu akan sulit dilakukan.



B. Jelaskan perilaku/sikap/tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab:
1. Telat datang ke kampus, solusi yang saya tawarkan adalah mahasiswa tersebut dilarang mengikuti mata kuliah yang bersangkutan karena akan mengganggu konsentrasi belajar mahasiswa yang lainnya kecuali jika mahasiswa tersebut ada kepentingan yang tidak bisa di tinggalkan dan sebelumnya telah menginformasikan ke dosen bersangkutan.
2. Merokok di ruangan kelas, solusi yang saya tawarkan adalah pihak kampus membuat ruangan khusus untuk mahasiswa yang suka merokok, jadi ketika mereka mau merokok mereka bisa pergi ke ruangan khusus tempat merokok.
3. Memakai pakaian yang tidak pantas khususnya wanita, solusi yang saya tawarkan adalah pihak kampus membuat aturan tegas untuk mahasiswanya yang memakai pakaian tidak pantas dilarang masuk lingkungan kampus.
4. Mencontek pada saat ujian, solusi yang saya tawarkan adalah menambah jumlah pengawas pada saat ujian dan jika ada mahasiswa yang ketahuan mencontek langsung dikeluarkan dari kelas tersebut dan dapat nilai E.
5. Memainkan HP pada saat belajar, solusi yang saya tawarkan adalah mahasiswa tersebut langsung dikeluarkan dari kelas oleh dosen yang sedang mengajar. Sehingga mahasiswa lain juga akan merasa takut jika harus memainkan HP pada saat belajar.
6. Membuang sampah sembarangan, solusi yang saya tawarkan adalah membuat tong sampah lebih banyak lagi, misalnya satu kelas satu tong sampah dan jika di luar kelas di setiap sisi disediakan tong sampah.
7. Mengobrol pada saat jam kuliah, solusi yang saya tawarkan adalah dosen lebih tegas menyikapi mahasiswanya yang ngobrol pada saat jam kuliah, misalnya ditegur atau dikeluarkan dari kelas.
8. Tidak masuk kuliah, solusi yang saya tawarkan adalah dosen membuat persetujuan dengan mahasiswa bahwa jika mahasiswa 3 kali tidak masuk mata kuliah beliau, mahasiswa tersebut tidak akan lulus mata kuliah tersebut.
9. Mengabsenin teman sekelas, solusi yang saya tawarkan adalah pihak kampus membuat absen mahasiswa secara elektronik dengan menggunakan KTM.
10. Tidak mengerjakan tugas, solusi yang saya tawarkan adalah dosen memberikan sanksi kepada mahasiswa yang tidak mengerjakan tugas.
C. Jelaskan perilaku/sikap/tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan 10 contoh!
Jawab: perilaku yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah perilaku yang sesuai etika dan sesuai dengan aturan yang berlaku di kampus tersebut. Contoh dari perilaku/sikap/tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Masuk kuliah tepat waktu.
2. Tidak mencontek pada saat ujian.
3. Tidak mengabsenin teman.
4. Tidak buang sampah sembarangan.
5. Menyapa dosen pengajar.
6. Mengerjakan tugas.
7. Tidak ngobrol pada saat kuliah.
8. Memakai pakaian yang pantas khususnya untuk wanita.
9. Memakai sepatu pada saat kuliah.
10. Tidak maen HP pada saat perkuliahan berlangsung.
D. Isilah checklist dengan jujur! Jawablah dengan Ya atau Tidak!
No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus. (YA)
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus. (YA)
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah .(TIDAK)
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas.(YA)
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar .(YA)
6. Saya selalu membuat catatan kuliah.(TIDAK)
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya.(YA)
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya.(YA)
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya.(TIDAK)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan.(YA)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai.(TIDAK)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan.(YA)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut.(TIDAK)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus.(TIDAK)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka.(TIDAK)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri.(YA)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian.(YA)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain.(YA)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus.(TIDAK)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok.(YA)

2.19.2011

tugas etika profesi

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?
Sebelum menjelaskan mengenai alas an ketika etika profesi sangat dibutuhkan dalam bidang keteknikan, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari etika profesi itu sendiri. Etika adalah studi karakteristik dari moral sehingga pengertian dari etika profesi adalah aturan dan standar yang mengatur arah para insinyur dalam peran mereka sebagai professional. Mengapa etika profesi sangat diperlukan dalam bidang keteknikan? Karena seperti yang telah kita ketahui banyak kasus yang disebabkan oleh tidak adanya etika yang dilakukan oleh para insinyur sehingga mereka lebih meningkatkan kepekaan mereka terhadap tanggung jawab profesionalnya. Kasus-kasus tersebut mampu menyadarkan mereka bahwa pekerjaan mereka memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Seperti mampu mempengaruhi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan seorang insinyur adalah mengelola hal-hal yang tidak diketahui. Sehingga insinyur tersebut harus memikirkan segala hal yang berhubungan dengan yang mereka buat seperti sebaik apa alat tersebut bekerja? Apa pengaruhnya terhadap manusia? Dan apakah produk tersebut aman jika digunakan dan sebagainya. Sehingga ketika alat tersebut selesai dibuat tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Jika profesi keteknikan dilakukan tanpa etika mungkin sudah dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Ketika seorang insinyur membuat produk mereka tidak akan memperhatikan aspek keamanan dan pengaruhnya terhadap manusia, yang mereka pikirkan hanyalah keuntungan dari penjualan produk tersebut. Seperti halnya kasus ford pinto dimana kasus ini merupakan kasus yang terjadi pada tahu 1978. Kesalahan etik dari ford pinto ini adalah terdapat pada tangki bahan bakar sehingga ketika mobil ini ditabrak dari arah belakang tangki bahan bakar pecah dan terjadilah ledakan hebat. Sebenarnya pihak dari ford ini telah mengetahui ada kecacatan dalam tangki bahan bakar ford pinto ini tetapi pihak manajemen dari ford ingin memasarkan Pinto secepatnya dengan harga yang bersaing dengan mobil lainnya yang telah diluncurkan oleh pesaing ford. Akibatnya karena mengabaikan kode etik keselamatan konsumen pihak ford harus masuk pengadilan dan mengeluarkan jutaan dolar untuk membela diri dari tuntutan hokum. Jadi sebagai insinyur kita harus memperhatikan kode etik profesi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas kita. Uang penting tapi keselamatan orang lain harus lebih diutamakan daripada uang.
(fledderman, Charles, Engineering ethics, 2nd edition, Prentice hall, pearson education,2004)


2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?
- Bencana Nuklir di Chernobyl Ukraina.

Bencana nuklir ini terjadi pada tanggal 26 April 1986, pukul 01.23 karena 4 pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) meledak. Apa sebenarnya penyebab meledaknya PLTN di Chernobyl tersebut? Hal ini disebabkan karena pada 25 April 1986 reaktor unit 4 direncanakan dipadamkan untuk perawatan rutin. Selama pemadaman berlangsung, teknisi akan melakukan tes untuk menentukan apakah pada kasus reaktor kehilangan daya turbin dapat menghasilkan energi yang cukup untuk membuat sistem pendingin tetap bekerja sampai generator kembali beroperasi.
Proses pemadaman dan tes dimulai pukul 01.00 pada 25 April. Untuk mendapatkan hasil akurat, operator memilih mematikan beberapa sistem keselamatan, yang kemudian pilihan ini yang membawa malapetaka. Pada pertengahan tes, pemadaman harus ditunda selama sembilan jam akibat peningkatan permintaan daya di Kiev. Proses pemadaman dan tes dilanjutkan kembali pada pukul 23.10 25 April. Pada pukul 01.00, 26 April, daya reaktor menurun tajam, menyebabkan reaktor berada pada situasi yang membahayakan. Operator berusaha mengompensasi rendahnya daya, tetapi reaktor menjadi tak terkendali. Jika sistem keselamatan tetap aktif, operator dapat menangani masalah, namun mereka tidak dapat melakukannya dan akhirnya reaktor meledak pada pukul 01.30.
Secara terperinci, kecelakaan itu disebabkan, pertama, desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah - daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara. Kedua, pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat reaktor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi reaktor.
Ketiga, budaya keselamatan. Pengusaha instalasi tidak memiliki budaya keselamatan, tidak mampu memperbaiki kelemahan desain yang sudah diketahui sebelum kecelakaan terjadi.
Akibat dari kecelakaan tersebut adalah banyak manusia yang terkena radiasi nuklir sehingga banyak anak-anak yang terlahir cacat. Selain itu banyak koban jiwa pada kejadian tersebut.
(http://alfannur.blogspot.com/2011/02/bencana-nuklir-chernobyl.html)

- Phenomena Lumpur Lapindo

Phenomena lumpur lapindo ini awal kali terjadi pada 29 mei 2006 dan masih berlangsung sampai sekarang. Phenomena ini tidak hanya menjadi buah bibir di Negara tercinta ini Indonesia tetapi Negara asing juga. Penamena ini masih menjadi tanda Tanya apakah merupakan bencana alam ataukah bencana yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur pengeboran oleh PT. LAPINDO BRANTAS.
Namun akibat phenomena ini banyak masyarakat di daerah sidoarja yang harus kehilangan harta dan mata pencaharian mereka. sampai November 2008, terdapat 18 desa yang tenggelam dan/ atau terendam dan/ atau tergenang lumpur, yang meliputi: Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Kedung Bendo, Sentul, Besuki, Glagah Arum, Kedung Cangkring, Mindi, Ketapang, Pajarakan, Permisan, Ketapang, Pamotan, Keboguyang, Gempolsari, Kesambi, dan Kalitengah. Semoga pemerintah bisa dengan secepatnya bisa menyelesaikan permasalahan lumpur lapindo ini, amin.
(http://hotmudflow.wordpress.com/2010/02/27/lumpur-lapindo-jadi-perhatian-dunia)
(http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/27/158098/89/14/Kronologi-Bencana-Lumpur-Lapindo)
- Kecelakaan Pesawat Luar Angkasa Challenger

Kecelakaan pesawat ulang-alik Amerika Serikat Challenger terjadi pada tanggal 28 Januari 1986. Pesawat ini hancur dalam detik ke-73 setelah peluncuran, dan menyebabkan kematian tujuh orang awak. Pesawat ini hancur di atas Samudera Atlantik, lepas pantai Florida. Kecelakaan ini menimbulkan kerugian dengan total 5.5 Milyar US Dollar, yaitu 2 milyar Dollar untuk penggantian pesawat dan sisanya untuk biaya penelitian, investigasi, dsb.
Detik-Detik Terjadinya Kecelakaan
• 6,6 detik sebelum peluncuran, seperti biasa mesin utama pesawat antariksa (space shuttle main engines) dinyalakan.
• Pada saat peluncuran, SSME bekerja kondisi 100%, dan mulai dipacu mencapai 104% melalui kontrol komputer.
• Pada 0,678 detik setelah peluncuran, terlihat gumpalan asap hitam dari sambungan SRB kanan (Asap tersebut dapat diartikan bahwa sambungan tidak tersambung sempurna, dan gas buangan pada booster menerobos karet O-ring)
• Pada saat 56 detik setelah peluncuran (max gravity condition), challenger melewati pusaran angin terburuk sepanjang sejarah pesawat antariksa. Angin yang mengenai pesawat menyebabkan booster menjadi lentur dan melepaskan alumunium oxide yang membungkus O-ring. Hal ini ditandai dengan berkurangnya tekanan di ruangan dan munculnya percikan api di sambungan tsb.
• Karena api mengarah ke ET, tangki hidrogen cair mulai bocor sehingga mengalami penurunan tekanan pada detik 66,764 detik setelah peluncuran.
• Kebocoran itu mengakibatkan hidrogen cair menguap sehingga menyebabkan api semakin besar.
• Pada 70 detik setelah peluncuran, sambungan antara SRB dan ET menjadi sangat panas dan lemah. Karena jumlah tekanan yang diberikan oleh SRB mengakibatkan sambungan tersebut terlepas sehingga memisahkan SRB dan ET. Dan pada saat itu juga hubungan terakhir yang dapat ditangkap dari kabin Challenger.
• Berkurangnya banyak massa pada tangki hidrogen akibat kebocoran menimbulkan dorongan akselerasi yang tiba-tiba sehingga tangki hidrogen membentur tangki oksigen yang berada di bagian atas external tank.
• Tak lama kemudian, campuran antara hidrogen dan oksigen cair yang keluar dari tangki mulai terbakar dan seluruh pesawat terselimuti oleh asap yang bergerak dengan kecepatan lebih dari 1250 mph ( 2040 km/h).
• Tepatnya pada 73,162 detik setelah peluncuran, pesawat antariksa Challenger meledak berkeping-keping karena tekanan besar yang diterimanya.
- Penyebab kecelakaan adalah kegagalan dari pressure seal pada sambungan aft field dan O- Ring pada Solid Rocket Booster (SRB) bagian kanan karena :
1. efek temperatur
2. dimensi fisis
3. karakter material
4. proses & reaksi sambungan terhadap beban dinamis
- Keputusan untuk melepaslandaskan challenger adalah cacat , karena rekomendasi dari teknisi Martin Thiokols menyebutkan bahwa “lepas landas tidak dapat dilakukan pada temperatur di bawah 530 F karena O-Ring akan rusak”.
Akibat dari kecelakaan ini adalah kerugian secara material dan seluruh awak yang ada dalam pesawat luar angkasa tersebut tewas.
(http://korhejdalle.wordpress.com/2010/07/05/kecelakaan-challenger)

3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.Kantianisme
b.Utilitarianisme


a. kantianisme adalah suatu faham paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayang kan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan. Paha mini menjelaskan bahwa bila memang harus dilakukan sebuah tindakan, maka tindakan itu dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Jadi untuk studi kasus di atas berdasarkan paham kantianisme adalah membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan menggunakan bom. Hal ini dilakukan karena menyelamatkan nyawa 100 ribu penduduk lebih penting daripada nyawa 40 orang peneliti.

b. paham utilitarianisme adalah Paham yang mejelaskan bahwa setiap keputusan diambil untuk sebanyak-banyaknya kesenangan banyak orang. Jelas sekali bahwa paham ini sangat baik utuk diambil oleh para professional karena paham ini memberikan manfaat yang lebih baik untuk pekerjaannya. Paham ini memberikan beberapa pertimbangan pada sebuah keputusan yang harus diambil. Tentunya pilihan yang lebih bermanfaat akan diambil oleh sang professional. Jadi untuk studi kasus di atas banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh pemerintah agar 40 orang peneliti tetap hidup dan 100 ribu penduduk juga tidak terinfeksi bakteri tersebut. Mungkin hal yang bisa dilakukan pemerintah agar tidak terjadi korban adalah dengan cara memindahkan penduduk daerah tersebut ke suatu daerah yang lebih aman dan melakukan riset untuk menangani bakteri tersebut. Untuk orang-orang yang telah terjangkit bakteri akan tetap terisolasi di tempat tersebut sampai vaksin untuk bakteri tersebut ditemukan. Mungkin ini merupakan pilihan yang sangat tepat bagi pemerintah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa ataupun jika ada korban jiwa hanya sedikit.
(http://yog1e.wordpress.com/2010/03/22/tugas-2-etika-profesi/)

Sumber:
(fledderman, Charles, Engineering ethics, 2nd edition, Prentice hall, pearson education,2004)
(http://alfannur.blogspot.com/2011/02/bencana-nuklir-chernobyl.html)
(http://hotmudflow.wordpress.com/2010/02/27/lumpur-lapindo-jadi-perhatian-dunia)
(http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/27/158098/89/14/Kronologi-Bencana-Lumpur-Lapindo)
(http://korhejdalle.wordpress.com/2010/07/05/kecelakaan-challenger)
(http://yog1e.wordpress.com/2010/03/22/tugas-2-etika-profesi/)

11.02.2010

analisis dan estimasi biaya secretary chair



Jelaskan kegunaan alat / mesin ini:
Secretary chair ini berfungsi untuk duduk yang sesuai dengan ilmu ergonomi. Sehingga ketika seorang sekretaris duduk dia akan merasa nyaman dan tidak cepat pegal sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari penggunanya.

Jelaskan proses pembuatan :
Proses pembuatan dari kursi ini adalah berdasarkan struktur anatomi manusia dan kebutuhan akan komponen-komponen penyangga organ tubuh. Ini bertujuan agar beban tubuh dapat terdistribusi merata pada bidang sandaran dana las duduk. Sehingga kursi ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari si penggunanya. Dalam membuat kursi ini si perancang harus memperhatikan aspek aspek seperti tinggi alas duduk, kedalaman alas duduk, sandaran duduk, lebar alas duduk, sudut sandaran, sudut alas duduk, dan sandaran lengan. Setelah sapek-aspek ini diperhatikan langkah selanjutnya adalah mendesain kursi tersebut berdasarkan aspek-aspek tersebut. Selain itu komponen-komponen pembuat kursi juga harus diperhatikan. Gunakan komponen-komponen yang berkualitas dan kuat agar kursi tidak mudah rusak dan dapat menahan berat badan yang besar. Setelah semua komponen terkumpul, kursi dapat dirakit hingga menjadi sebuah kursi sekretaris yang diinginkan.

Material apa saja yang digunakan dalam alat / mesin ini :
Adapun material-material yang digunakan untuk pembuatan kursi sekretaris ini adalah sebagai berikut:
1. Stainless. Stainless ini berfungsi sebagai kerangka dasar dari kursi sekretaris ini.
2. Busa. Busa berfungsi sebagai sandaran duduk dan lapisan sandaran punggung sehingga orang yang menggunakan kursi ini akan merasa nyaman.
3. Plastik keras. Digunakan untuk sandaran punggung dan lapisan sandaran tangan.
4. Mur. Berfungsi sebagai penguat dari kerangka kursi.
5. Bahan kulit. Berfungsi untukmelapisi sanaran duduk dan sandaran punggung.
6. Roda-roda kecil. Berfunngsi untuk roda dari kursi.

Hitunglah biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan dalam proses pembuatan ini :
UKM yang memproduksi kursi ini mampu membuat kursi sebanyak 600 kursi/ bulan. Berikut merupakan rincian harga mulai dari komponen hingga gaji karyawan dan kursi dipasarkan.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses pembuatan kursi ini adalah:
1. Pembelian komponen.
- Stainless 750 meter : Rp. 55.000.000,-
- Busa 1000 meter : Rp. 10.000.000,-
- Plastik keras 1250 m : Rp. 40.000.000,-
- Mur 1500 buah : Rp. 600.000,-
- Kain kulit 1200 meter : Rp. 30.000.000
- Roda-roda 3000 buah : Rp. 15.000.000-
2. biaya welding : Rp. 9.000.000,-
3. biaya designer : Rp. 3.000.000,-
4. biaya pekerja : Rp. 45.000.000,-
5. biaya transportasi : Rp. 2.500.000,-

maka biaya total yang dikeluarkan untuk pembuatan 600 kursi/ bulannya adalah sebesar Rp. 210.100.000,- maka biaya pembuatan 1 kursi adalah Rp. 351.000,-

Jadi menurut Anda berapa harga alat atau mesin ini, per pieces atau per satuan tertentu :
berdasarkan estimasi biaya yang telah dilakukan, maka seorang produsen dapat menjual satu buah kursi sekretaris ini dengan harga Rp. 450.000,- / kursi. harga tersebut sudah termasuk pajak dan keuntungan yang diperoleh oleh produsen dari penjualan kursi sekretaris tersebut.

Apakah Anda yakin kalau nanti diproduksi akan dapat memberikan keuntungan :
Saya sangat yakin jika kursi ini diproduksi maka penjualan kursi ini akan memberikan keuntungan yang sangat besar. Hal ini dikarenakan sekarang ini semakin banyak perkantoran dan semakin banyak pula permintaan akan kursi ini. bagi seorang konsumen yang mengerti akan pentingnya akan kualitas suatu barang. maka harga pun tidak akan menjadi sebuah rintangan.

5.08.2010

Menantikan UU Batas Wilayah

Permasalahan batas wilayah harus menjadi perhatian utama pemerintah, yang dalam hal ini adalah pekerjaan Departemen Luar Negeri (Deplu) sebagai leading sector dalam border diplomacy sesuai dengan UU No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, Deplu juga harus dibantu oleh lembaga-lembaga terkait, seperti Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Tanah (Bakosurtanal) dan Dinas Hidrografi-Oceanografi TNI AL (Dishidros). Sebenarnya mengenai batas wilayah ini telah diatur oleh UNCLOS sejak tahun 1982.
Adapun batas-batas maritim yang tertuang dalam UNCLOS 1982 meliputi batas-batas Laut Teritorial (Territorial Sea), batas-batas Perairan Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Economic Exclusive Zone), dan batas-batas Landas Kontinen (Continental Shelf). Dengan demikian, adanya kejelasan batas wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan bernegara. Selain itu, kejelasan batas wilayah tersebut juga dapat menciptakan kesejahteraan warga negara melalui terjaminnya pemanfaatan potensi sumber daya seperti kegiatan perikanan, eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai (off-shore), wisata bahari, transportasi laut dan berbagai kegiatan kelautan lainnya. Namun demikian, secara umum dalam penetapan garis batas yang diatur UNCLOS 1982, suatu negara harus terlebih dahulu menentukan daftar titik-titik koordinat geografis yang menjelaskan datum geodetik. Selanjutnya, hasil kajian scientific negara pantai (coastal state) mengenai titik-titik koordinat geografis atau peta batas wilayah negara harus diumumkan dan didepositkan satu kopi atau turunan setiap peta atau daftar tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Dari ketentuan UNCLOS 1982 di atas, sangat jelas bahwa masing-masing negara harus mempunyai daftar koordinat geografis atau peta wilayah. Termasuk Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, yang mempunyai perbatasan di wilayah laut dengan sepuluh negara tetangga, Australia, Timor Leste, Papua Nugini, Palau, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam dan India. Menurut Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan, Deplu, Arif Havas Oegroseno (2004), dari perbatasan dengan 10 negara tetangga, Indonesia telah menetapkan 4 prioritas utama penetapan batas maritimnya, yakni dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Palau. Prioritas kedua dengan Timor Leste, dan prioritas ketiga dengan India, Thailand, dan Vientam. Sementara penentuan batas maritim dengan Papua Nugini dan Australia telah dilakukan, namun perjanjian dengan Australia pada tahun 1997 belum diratifikasi.
Beberapa dasar hukum nasional yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam melakukan perundingan batas wilayah, di antara: UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen yang seharusnya segera diganti seiring dengan ratifikasi UNCLOS 1982, UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia beserta tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, antara lain PP No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai melalui Perairan Indonesia, PP No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melalui ALKI yang ditetapkan, dan PP No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia UU No 5 Tahun 1983 tentang ZEE, UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Di samping itu juga terdapat sejumlah undang-undang dan keputusan presiden yang mengatur mengenai batas negara Indonesia secara spesifik serta Pasal 25 E UUD 1945 yang memberikan arahan mengenai bentuk instrumen hukum masalah penetapan perbatasan.
Sementara itu, yang patut kita pertanyakan pada pemerintah, apakah peraturan perundang-undangan nasional mengenai perbatasan wilayah laut, khususnya PP No 38 Tahun 2002 telah didepositkan ke Sekretaris Jenderal PBB. Kalau sudah, kita bisa bernapas lega karena mungkin tidak akan ada perubahan. Namun kalau belum, ini akan menjadi masalah berat bagi Pemerintah Indonesia karena harus bisa memberikan argumen yang kuat dengan kenyataan yang ada bahwa laut kita telah semakin menjorok ke wilayah darat. Dengan kata lain, bahwa beberapa wilayah daratan Indonesia telah menjadi wilayah lautan.

Sumber:
http//:perbatasan negara/Menantikan UU Batas Wilayah « Ikanbijak’s Weblog.htm
Koran suara karya tahun 2005

Pejuang Konvensi Hukum Laut Internasional

Dahulu kala, setiap laut yang berada diapit oleh pulau-pulau Negara Indonesia ini menurut internasioanl merupakan lautan tak bertuan. Namun kita harus bangga kepada dua orang WNI yang memperjuangkan hak milik kita ini, yaitu bapak hasjim Djalal dan Mochtar Kusumaatmaja. Beliau merupakan menteri luar negeri Indonesia pada tahun 1978-1988. Dan beliau-beliau pun tercatat sebagai arsitek United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang di sahkan oleh PBB pada 10 desember 1982.
Menurut hasjim djalal, “konvensi hukum internasional adalah mengembangkan teori bahwa satu Negara yang terdiri atas kepulauan dianggap satu dan menyatukan perairan di dalamnya sebagai wilayah nasionalnya”. Kemudian UNCLOS menggariskan sebuah Negara kepulauan seperti Indonesia , Filipina, jepang, dll. Menarik batas laut sejauh 200 mil dari pinggir pantai pulau terluar. Sedangkan Negara pantai biasa hanya boleh menarik batas laut sejauh 12 mil dari pinggir pantai.
Sebelum UNCLOS diberlakukan, perdana menteri djuanda pernah mendeklarasikan laut antar pulau adalah wilayah Indonesia, dan pendekalarasian ini dicekal oleh amerika serikat, jepang, dan Australia. Mereka mengatakan bahwa pendekalarasian tersebut sama saja dengan merampok laut. Namun hasjim djalal tetap bersikukuh bahwa hal ini dilakukan karena merupakan hal yang sangat vital bagi kesatuan dan masa depan bangsa Indonesia. Pada akhirnya pada tahun 1975 negara jepang mengakui dekalrasi tersebut yang disusul oleh amerika serikat dan Australia.
Untuk itu marilah kita berterima kasih pada beliau-beliau yang telah mempertahankan wilayah Indonesia ini tanpa putus asa.

Sumber:
Buku Pejuang Konvensi Hukum Laut Internasional karya hasjim Djalal

Rela daerah kita dicaplok Negara tetangga lagi???

Semua orang pasti sudah tau kan bahwa Negara kita yang tercinta ini adalah Negara kepulauan??? Tau berapa jumlah pulau yang tersebar dari sabang sampai merauke??? 17.508 pulau dengan 5.707 sudah bernama dan 11.801 belum bernama. Subhanallah..
Masih ingat dong di ingatan kita masalah pulau sipadan dan legitan yang dicaplok oleh Negara tetangga kita yang serumpun??? Sekarang sodara kita ini sedang mengincar daerah-daerah bagian perbatasan kita agar menjadi milik mereka,. Nama daerah yang sedanng dalam incaran diantaranya adalah camar bulan di daerah sambas, titik D 400 di Kabupaten Bengkayang, Gunung Raya di Bengkayang, Sungai Buan Bengkayang dan Batu Aum Kabupaten Bengkayang. Padahal masalah ini sudah dirundingkan sejak 1980an tapi Malaysia seoleh tutup mata pada masalah ini. Biasa lah suka carmuk (cari muka) setelah itu dicaplok tuh daerah bagian kita.
Malaysia memang licik, untuk memperluas wilayah, di daerah bengkayang ditanami kebun kelapa sawit seluas 200 hektar. Untung para tentara yang berada di daerah perbatasan mengambil langkah tegas sehingga lahan kelapa sawit tersebut dibabat habis sama tentara kita.
Itu baru yang berbatasan dengan Malaysia, belum lagi dengan Negara lain seperti Singapore dan Filipina. Emang mau kita terus-terusan kecurian??? Pemerintah seolah membiarkan semua ini terjadi tanpa ada usaha untuk mempertahankan wilayahnya sendiri. Emang di Negara kita itu tak dapat dipungkiri lagi, demi uang Negara pun bisa dijual.

Sumber:
http://balitbang.com
http://ANTARAnews.com

Hitam-Putihnya Perjanjian Perbatasan Negara

Wah Negara kita semakin banyak kecurian wilayahnya nih. Negara singapura sedang memperluas wilayahnya dengan cara membuat peluasan daratan di Negara mereka dan yang lebih parahnya lagi pasir untuk memperluas Negara mereka itu di import dari Indonesia sendiri. Yah,, itulah Indonesia. Demi uang semua bisa dijual belikan. Ga peduli itu baik atau buruk.
Sebenarnya untuk mengetahui batas wilayah suatu Negara telah dibuat perjanjian-perjanjian yang telah berlaku secara internasional. Contohnya adalah ZEE atau zona ekonomi ekslusif. ZEE ini mengatur wilayah perbatasan Negara dilihat dari garis pantai sejauh 200 mil, jauh juga ya???
Selain perjanjian-perjanjian tersebut ada juga perjajanjian lain seperti:
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Selain yang di atas ada juga perjanjian lainnya, yaitu:

Perjanjian-perjanjian ini dibuat agar tidak terjadi perbeutan wilayah Negara oleh Negara tetangga. Tapi kenyataannya wilayah Negara orang lain juga tetap aja dicaplok juga. Saya tidak tau apakah perjanjiannya yang harus diperbaharui atau Negara tetangga yang usil. Perundingan untuk pemecahan masalah mengenai batas Negara ini sudah tidak menjadi acuan karena hasilnya sudah dapat diketahui pasti nol besar.

Sumber:
http//: Bappenas.go.id

Batik trusmi Cirebon

Indonesia merupakan Negara asala batik berasal, banyak daerah yang mempunyai batik dengan corak yang berbeda-beda, contohnya adalah Jogjakarta, pekalongan,Cirebon dan lain-lain. Yang akan kita coba bahas disini adalah mengenai batik Cirebon.
Cierebon merupakan salah satu sentra batik nasional. Daerah pengrajin batik di Cirebon dikenal dengan nama trusmi dan nama batik yang terkenal juga bernama batik trusmi. Sebenanya motif batik di Cirebon terdapat dua macam, yaitu motif pesisiran dan motif keraton karena di Cirebon terdapat dua keraton, yaitu keraton kasepuhan dan keraton kanoman.
Seperti batik lainnya, batik di Cirebon juga mempunyai cirri khas tersendiri yang membuat batik dari Cirebon berbeda dengan batik daerah lain. Adapun cirri khas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Desain batik Cirebonan yang bernuansa klasik tradisional pada umumnya selalu mengikut sertakan motif wadasan (batu cadas) pada bagian-bagian motif tertentu. Disamping itu terdapat pula unsur ragam hias berbentuk awan (mega) pada bagian-bagian yang disesuaikan dengan motif utamanya.
b. Batik Cirebonan klasik tradisional selalu bercirikan memiliki warna pada bagian latar (dasar kain) lebih muda dibandingkan dengan warna garis pada motif utamanya.
c. Bagian latar atau dasar kain biasanya nampak bersih dari noda hitam atau warna-warna yang tidak dikehendaki pada proses pembuatan. Noda dan warna hitam bisa diakibatkan oleh penggunaan lilin batik yang pecah, sehingga pada proses pewarnaan zat warna yang tidak dikehendaki meresap pada kain.
d. Garis-garis motif pada batik Cirebonan menggunakan garis tunggal dan tipis (kecil) kurang lebih 0,5 mm dengan warna garis yang lebih tua dibandingkan dengan warna latarnya. Hal ini dikarenakan secara proses batik Cirebon unggul dalam penutupan (blocking area) dengan menggunakan canting khusus untuk melakukan proses penutupan, yaitu dengan menggunakan canting tembok dan bleber (terbuat dari batang bambu yang pada bagian ujungnya diberi potongan benang-benang katun yang tebal serta dimasukkan pada salah satu ujung batang bambu).
e. Warna-warna dominan batik Cirebonan klasik tradisional biasanya memiliki warna kuning (sogan gosok), hitam dan warna dasar krem, atau berwarna merah tua, biru tua, hitam dengan dasar warna kain krem atau putih gading.
f. Batik Cirebonan cenderung memilih sebagian latar kainnya dibiarkan kosong tanpa diisi dengan ragam hias berbentuk tanahan atau rentesan (ragam hias berbentuk tanaman ganggeng). Bentuk ragam hias tanahan atau rentesan ini biasanya digunakan oleh batik-batik dari Pekalongan.

Sumber:
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=9281
http://netsains.com/2008/07/keunggulan-batik-trusmi-cirebon/

3.04.2010

Globalisasi dan Pengaruhnya

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Globalisasi merupakan paradigma baru bagi setiap negara atau bangsa di dunia ini, konsep globalisasi yang berkembang pada 1985 menarik untuk di analisa walaupun selama ini konsep tersebut hanya digunakan untuk kajian ekonomi dan politik saja.
Pengaruh globalisasi, sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk kedalam Negara dan bangsa kita. Tidak sedikit teknologi yang masuk, seperti: computer dan yang telah terlengkapi sehingga bisa jadi internet, televisi, radio, hp dan masih banyak lain sebagainya. Karena banyaknya persaingan sehingga banyak pula teknologi yang makin hari makin meningkat, apalagi pada Negara-negara yang maju, dia bisa mengeluarkan produk tiap harinya.
Bahkan sampai kekehidupan keluarga, seperti radio, hp, dan yang tidak asing lagi yaitu televisi. Televisi hampir semua kalangan kehidupan keluarga memiliki benda tersebut. Karena televisi selain menarik televisi juga bisa memberikan berbagai informasi, pengetahuan, dan hiburan. Dengan televisi bisa mengetahui kehidupan berbagai Negara. Televisi mempunyai banyak saluran/ gelombang, sehingga pemilik bisa memilih acara yang dikehendakinya, kerena mempunyai acara-acara tersendiri setiap gelombangnya.
Dampak positif dari globalisasi:
Globalisasi merupakan hal yang sangat mengerikan jika bisa merubah semua tatanan kehidupan dengan meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional tidak akan terlepas dari pengaruh globalisasi. Namun, dari perubahan itu justru globalisasi juga memiliki dampak dan manfaat yang positif bagi bangsa indonesia.Oleh karena itu, bangsa indonesia harus memiliki filter untuk menangkal dampak negatif dari globalisasi.
Respon bangsa Indonesia sendiri terhadap globalisasi itu adalah sebagai peluang dan tantangan. Peluang berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memanfaatkan situasi ini dalam menghidupi kehidupannya dengan baik, sedangkan tantangan berarti setiap orang diberi kesempatan untuk berkompetisi dan menunjukkan kemampuannya.
Dampak negatif dari globalisasi:
Pola Hidup Konsumtif
Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.
b. Sikap Individualistik
Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
c. Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.
d. Kesenjangan Sosial
Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.
Referensi:
http://mengerjakantugas.blogspot.com
http://afand.cybermq.com

2.20.2010

seren taun

Kabupaten Kuningan, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Kuningan. Letak astronomis kabupaten ini di antara 108°23" - 108°47" Bujur Timur dan 6°45" - 7°13" Lintang Selatan. Kabupaten ini terletak di bagian timur Jawa Barat, berbatasan dengan Kabupaten Cirebon di utara, Kabupaten Brebes (Jawa Tengah) di timur, Kabupaten Ciamis di selatan, serta Kabupaten Majalengka di barat. Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 361 desa dan 15 kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Kuningan.
Bagian timur wilayah kabupaten ini adalah dataran rendah, sedang di bagian barat berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Ciremai (3.076 m) yang berbatasan dengan Kabupaten Majalengka. Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat.
Sebagai daerah yang berada di derah pegunungan dan masih menganut kepercayaan kepada leluhur, kota kuningan memiliki banyak kebudayaan. Sebagai contohnya adalah kebudayaan seren taun yang biasa dilaksanakan pada tanggal 22 rayagung dan kegiatan ini selalu dipusatkan di pendopo tri panca tunggal. Upacara seren taun adalah ungkapan syukur dan do’a masyarakat sunda atas suka duka yang mereka alami terutama di bidang pertanian selama setahun yang telah berlalu dan tahun yang akan datang. Selain ritual-ritual yang bersifat sakral, digelar juga kesenian dan hiburan. Dengan kata lain kegiatan ini merupakan hubungan antara manusia dengan tuhan, dan juga dengan sesama mahluk atau alam baik lewat kegiatan kesenian, pendidikan, dan sosial budaya.
Puncak acara seren taun biasanya dibuka sejak pukul 08.00, diawali prosesi Ngajayak (menyambut atau menjemput padi), lalu diteruskan dengan tiga pergelaran kolosal, yakni tari buyung, angklung baduy, dan angklung buncis-dimainkan berbagai pemeluk agama dan kepercayaan yang hidup di Cigugur.
Rangkaian acara bermakna syukur kepada Tuhan itu dikukuhkan pula melalui pembacaan doa yang disampaikan secara bergantian oleh tokoh-tokoh agama yang ada di Indonesia. Selanjutnya, dilaksanakan kegiatan akhir dari Ngajayak, yaitu penyerahan padi hasil panen dari para tokoh kepada masyarakat untuk kemudian ditumbuk bersama-sama, di Kompleks Taman Sari Paseban di sebelah utara Gedung Paseban.
Ribuan orang yang hadir pun akhirnya terlibat dalam kegiatan ini, mengikuti jejak para birokrat, tokoh masyarakat, maupun rohaniwan yang terlebih dahulu dipersilakan menumbuk padi. Puluhan orang lainnya berebut gabah dari kedai bertajuk Pwah Aci Sanghyang Asri. Padi yang ditumbuk pada puncak acara sebanyak 22 kwintal dengan pembagian 20 kwintal untuk ditumbuk dan dibagikan kembali kepada masyarakat dan 2 kwintal digunakan sebagai benih. Bilangan 20 merefleksikan unsur anatomi tubuh manusia. Baik laki-aki ataupun perempuan memiliki 20 sifat wujud manusia, adalah : 1. getih atau darah, 2. daging, 3. bulu, 4. kuku, 5. rambut, 6. kulit, 7. urat, 8. polo atau otak, 9. bayah atau paru, 10. ari atau hati, 11. kalilipa atau limpa, 12. mamaras atau maras, 13. hamperu ataun empedu, 14. tulang, 15. sumsum, 16. lamad atau lemak, 17. gegembung atau lambung. 18. peujit atau usus. 19. ginjal dan 20. jantung.
Ke 20 sifat diatas menyatukan organ dan sel tubuh dengan fungsi yang beraneka ragam, atau dengan kata lain tubuh atau jasmani dipandang sebagai suatu struktur hidup yang memiliki proses seperti hukum adikodrati. Hukum adikodrati ini kemudian menjelma menjadi jirim ( raga ), jisim ( nurani ) dan pengakuan ( aku ). Sedangkan bilangan 2 mengacu pada pengertian bahwa kehidupan siang dan malam, suka duka, baik buruk dan sebaginya.
Dilihat dari sisi budaya, upacara adat seren taun yang sudah berjalan tahunan di Kabupaten Kuningan ini, tentunya merupakan hal yang dapat dibanggakan oleh masyarakat karena setiap helatan Seren Taun ini dilaksanakan, dapat mendatangkan ribuan pendatang wisatawan domestik maupun mancanegara. Hanya saja dilihat dari sisi ekonomis belum dapat memberikan efek ekonomi kepada masyarakat sekitar.

2.13.2010

indonesia tumpah darahku

Indonesia Tumpah Darahku

Indonesia, jika mendengar nama itu semua orang pasti langsung terbayang pada sebuah Negara di bagian tenggara asia. Negara indonesia adalah sebuah negara maritim atau kepulauan yang terbesar di dunia karena jumlah dari sabang sampai ke merauke melebihi 17000 pulau yang telah berpenghuni maupun belum berpenghuni. Banyak hal yang membuat setiap orang harus bangga menjadi warga negara indonesia, diantaranya yaitu:
1. negara indonesia mempunyai pulau terindah di dunia yaitu pulau bali, dengan adat istiadat, kecantikan alam, dan banyaknya pantai indah disana membuat setiap orang baik lokal maupun internasional ingin mengunjingi pulau ini.
2. negara indonesia mempunyai hewan purba yang masih hidup yaitu hewan komodo yang berada di pulau komodo.
3. indonesia merupakan negara dengan macam terumbu karang terbesar di dunia, dan pesona terumbu karang yang paling terkenal adalah di pulau bunaken dll.
4. negara indonesia mempunyai candi terbesar di dunia, yaitu candi borobudur di magelang yogyakarta.
5. negara indonesia mempunyai banyak suku bangsa dari sabang sampai merauke.
6. negara indonesia mempunyai satu bahasa pemersatu setiap suku bangsa yaitu bahasa indonesia.
7. negara indonesia mempunyai pulau terbesar di dunia yaitu pulau kalimantan.
8. negara indonesia mempunyai pulau dengan penduduk terpadat di dunia yaitu pulau jawa.
9. negara indonesia merupakan negara dengan pemeluk islam terbesar di dunia.
10. negara indonesia merupakan negara pengekspor LNG terbesar di dunia, hampir 80% LNG dunia di ekspor dari indonesia.
11. negara indonesia merupakan negara pengekspor kayu lapis terbesar di dunia.
12. negara indonesia merupakan negara dengan jenis anggrek terbesar di dunia.

Selain hal-hal di atas, negara indonesia juga merupakan negara yang berada di perempatan dunia dan dilalui oleh garis khatulistiwa, sehingga jika ada negara lain dari barat akan mengekspor barang ke timur sudah pasti akan melewati negara indonesia terlebih dahulu dan ini akan menambah pendapatan negara.
Oleh karena itu kita harus bangga menjadi warga negara indonesia yang mempunyai banyak keunggulan daripada negara-negara lain di dunia, kita harus bisa menjaga negara ini dengan sebaik-baiknya karena kita adalah tunas bangsa ini. MERDEKA!



Sumber:
http://wikipedia.org.id
http://kaskus.us
http://poet3q.blogspot.com

indonesia tumpah darahku

12.30.2009

Penggunaan energi angin sebagai pembangkit tenaga listrik (PLTB) dan dampak terhadap lingkungan

Pemanfaatan Energi Angin sebagai Energi Alternatif Pembangkit Listrik (PLTB)
dan Dampaknya Terhadap Lingkungan
arief Nurdini
Universitas Gunadarma
e-mail: arief.bochil@yahoo.co.id

abstraksi
Dampak lingkungan yang terjadi akibat pembangkit listrik yang tidak ramah lingkungan semakin banyak contohnya adalah pembangkit listrik dengan menggunakan bahan bakar fosil (batu bara dan solar) yang menghasilkan SO2, NO, dan CO2. Dimana gas-gas tersebut dapat menyebabkan global warming atau pemanasan global yang terjadi di bumi. Untuk itu, para peneliti mencari solusi terbaik untuk bahan bakar pembangkit listrik yang ramah lingkungan dan dapat mengurangi pemanasan global atau global warming. Salah satu solusi alternatif pembangkit listrik adalah menggunakan energi angin atau yang lebih dikenal dengan pembangkit listrik tenaga bayu atau angin (PLTB). Selain karena ramah lingkungan, energi angin ini juga merupakan sumber daya alam (SDA) yang terbaharui.


I. Pendahuluan
Menurut budiastra, Kebutuhan akan energi listrik di setiap daerah yang berada di Negara Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Contohnya adalah pada tahun 2007 kebutuhan listrik di Bali mencapai 6.452 MW perhari. Kapasitas pembangkit listrik yang ada di Bali adalah sekitar 350 MW atau 65% dan 200 MW dipasok dari pulau jawa. Secara keseluruhan pembangkit listrik yang ada di bali menggunakan bahan bakar dari fosil seperti batu bara dan solar. Penggunaan bahan bakar dari fosil ini menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan sumber daya alam (SDA) yang ada. Disamping itu, mahalnya harga minyak di dunia dan semakin tipisnya sumber daya alam semakin membuat masyarakat miris dan ketakutan. Untuk mengatasi hal ini pemerintah telah mencanangkan untuk mencari energi alternatif untuk mengganti bahan bakar fosil dengan energi alternatif yang terbarukan. Dan salah satu energi alternatif tersebut adalah energi angin atau energi bayu.
Angin adalah bentukan energi surya yang terjadi kerika matahari memanaskan udara yang kemudian menyebabkan udaranya naik dan membentuk suatu vacuum, kemudian vacuum turun ke udara yang lebih dingin membentuk angin. Angin juga terjadi karena pemanasan bumi yang tidak sama oleh matahari. Para ahli mengestimasikan bahwa 2% energi sinar matahari yang diterima bumi dikonversi menjadi energi kinetic angin (leahly, 1997).

2. Dampak Lingkungan Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Fosil
Penggunaan bahan bakar fosil sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik akan meningkatkan emisi dari patikel SO2, NO, dan CO2. Hingga saat ini bahan bakar pembanngkit tenaga listrik di Indonesia masih di dominasi oleh bahan bakar fosil. Di Indonesia dampak lingkungan dari teknologi pembangkit listrik mendapat perhatian yang serius. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH/3/1995 tentang standar emisi untuk pembangkit listrik seperti pada tabel 1.

Tabel 1. Standar Emisi Untuk Pembangkit LIstrik
Parameter Batas maksimum (mg/ml)
berlaku 1995 berlaku 2000
Total Partikel 300 150
Sulfur Dioxide 1500 750
Nitrogen Oksida 1700 850
Opasitas 40% 20%

Meskipun kandungan sulfur batu bara di Indonesia relatif kecil tetapi penggunaan yang cukup besar dapat meningkatkan emisi SO2 sehinggga dapat berdampak kepada manusia dan lingkungan hidup.
Pemakaian energi fosil seperti minyak solar sebagai bahan bakar pembangkit listrik akan memberikan dampak lingkungan dan ekonomi. Menurut wardana yang diliput ileh limbong (2002) kegiatan industry dan teknologi dapat memberikan dampak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak lingkungan antara lain dapat berupa:
a). pencemaran lingkungan akibat bahan buangan dan sisa industri yang dapat mengotori udara dan air tanah.
b). kebisingan kontinyu mamupun inpulsif yang dapat menimbulkan penyakit.
c). lingkungan menjadi tidak nyaman untuk pemukiman.
d). pandangan kurang sedap di daerah industry.

Dampak tidak langsung antara lain dapat berupa:
a). Urbanisasi.
b). Perubahan nilai sosial dan budaya.

Pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) zat-zat yang terkandung dalam bahan bakar yang dapat mempengaruhi pengoperasian mesin diesel antara lain(PLN, 1996):
a). Arang
b). Sedimen dan sludge
c). air
d). Sulfur
e). Debu
Menurut limbong (2002), hasil penelitian PLTD di pulau bitung menunjukkan kualitas udara untuk SO2, NO2, H2S, NH3, dan CO masih di bawah batas ambanng baku mutu kualitas ambien. Dampak kebisingan sebagai akibat dari kegiatan PLTD bitung pada jarak 100 meter ke bawah telah melewati batas ambang baku mutu yang diperbolehkan.
Dampak ekonomi dalam menggunakan bahan bakar fosil ini juga memakan biaya yang sangat mahal. Untuk itu perlu dicari energi yang lebih hemat dan aman bagi manusia dan lingkungan.

3. Skema Kincir Angin Sederhana
Menurut nugroho adi, Angin adalah salah satu bentuk energi yang tersedia di alam, Pembangkit Listrik Tenaga Angin mengkonversikan energi angin menjadi energi listrik dengan menggunakan turbin angin atau kincir angin. Cara kerjanya cukup sederhana, energi angin yang memutar turbin angin, diteruskan untuk memutar rotor pada generator dibagian belakang turbin angin, sehingga akan menghasilkan energi listrik. Energi Listrik ini biasanya akan disimpan kedalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan. Secara sederhana sketsa kincir angin adalah sebagai berikut:








Indonesia, negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya adalah lautan dan mempunyai garis pantai terpanjang di dunia yaitu ± 80.791,42 Km merupakan wilayah potensial untuk pengembangan pembanglit listrik tenaga angin, namun sayang potensi ini nampaknya belum dilirik oleh pemerintah. Sungguh ironis, disaat Indonesia menjadi tuan rumah konfrensi dunia mengenai pemanasan global di Nusa Dua, Bali pada akhir tahun 2007, pemerintah justru akan membangun pembangkit listrik berbahan bakar batubara yang merupakan penyebab nomor 1 pemanasan global.
Syarat – syarat dan kondisi angin yang dapat digunakan untuk menghasilkan energi listrik dapat dilihat pada tabel berikut.







Angin kelas 3 adalah batas minimum dan angin kelas 8 adalah batas maksimum energi angin yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.
Pemanfaatan energi angin merupakan pemanfaatan energi terbarukan yang paling berkembang saat ini. Berdasarkan data dari WWEA (World Wind Energy Association), sampai dengan tahun 2007 perkiraan energi listrik yang dihasilkan oleh turbin angin mencapai 93.85 GigaWatts, menghasilkan lebih dari 1% dari total kelistrikan secara global. Amerika, Spanyol dan China merupakan negara terdepan dalam pemanfaatan energi angin. Diharapkan pada tahun 2010 total kapasitas pembangkit listrik tenaga angin secara glogal mencapai:



Di tengah potensi angin melimpah di kawasan pesisir Indonesia, total kapasitas terpasang dalam sistem konversi energi angin saat ini kurang dari 800 kilowatt. Di seluruh Indonesia, lima unit kincir angin pembangkit berkapasitas masing-masing 80 kilowatt (kW) sudah dibangun. Tahun 2007, tujuh unit dengan kapasitas sama menyusul dibangun di empat lokasi, masing-masing di Pulau Selayar tiga unit, Sulawesi Utara dua unit, dan Nusa Penida, Bali, serta Bangka Belitung, masing-masing satu unit. Mengacu pada kebijakan energi nasional, maka pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) ditargetkan mencapai 250 megawatt (MW) pada tahun 2025.

4. Dampak Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB)
Menurut firman sasongko, Pembangkit listrik tenaga angin ini tidak sepenuhnya raamah lingkungan, terdapat beberapa masalah yang terjadi akibat penggunaan energi angin sebagai pembangkit listrik, diantaranya yaitu dampak visual, derau suara, beberapa masalah ekologi dan keindahan.
Dampak visual biasanya merupakan hal yang paling serius di kritik. Penggunaan angin sebagai pembangkit listrik memerlukan lahan yang tidak sedikit dan tidak mungkin untuk disembunyikan. Penempatan ladanga ngin pada lahan yang masih bias digunakan untuk keperluan yang lain menjadi persoalan tersendiri bagi penduduk setempat. Selain mengganggu pandangan akibat pemasangan barisan pembangkit angin, penggunaan lahan untuk pembangkit angin juga dapat mengurangi lahan pertanian dan permukiman. Hal ini yang menyebabkan pembangkit tenaga angin di daratan menjadi terbatas. Beberapa aturan mengenai tinggi bangunan juga membuat pemabngkit angin menjadi terhambat. Penggunaan tiang yang tinggi juga dapat mempengaruhi cahaya yang masuk ke rumah-rumah penduduk.
Efek lain akibat penggunaan turbin angin adalah terjadinya derau frekuensi rendah. Putaran dari sudu-sudu turbin angin dengan frekuensi konstan lebih mengganggu daripada suara angin pada ranting pohon. Selain derau dari sudu-sudu turbin, penggunaan gearbox serta generator dapat menyebabkan derau suara mekanis dan juga derau suara listrik. Derau mekanik yang terjadi disebabkan oleh operasi mekanis elemen-elemen yang berada dalam nacelle atau rumah pembangkit listrik tenaga angin. Dalam keadaan tertentu turbin angin dapat juga menyebabkan interferensi elektromagnetik, mengganggu penerimaan sinyal televisi atau transmisi gelombang mikro untuk perkomunikasian
Pengaruh ekologi yang terjadi dari penggunaan pembangkit tenaga angin adalah terhadap populasi burung dan kelelawar. Burung dan kelelawar dapat terluka atau bahkan mati akibat terbang melewati sudu-sudu yang sedang berputar. Namun dampak ini masih lebih kecil jika dibandingkan dengan kematian burung-burung akibat kendaraan, saluran transmisi listrik dan aktivitas manusia lainnya yang melibatkan pembakaran bahan bakar fosil. Dalam beberapa studi yang telah dilakukan, adanya pembangkit listrik tenaga angin ini dapat mengganggu migrasi populasi burung dan kelelawar. Pembangunan pembangkit angin pada lahan yang bertanah kurang bagus juga dapat menyebabkan rusaknya lahan di daerah tersebut.
5. Kesimpulan dan Saran
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Penggunaan bahan bakar fosil dalam jumlah besar untuk pembangkit tenaga listrik dapat meningkatkan emisi gas buang dan menjadi salah satu penyebab pemanasan global.
2. Penggunaan teknologi alternatif pembangkit listrik tenaga bayu meminimalisir dampak lingkungan dan secara ekonomis cukup menguntungkan.

5.2. Saran
Mencermati pembangunan pembanngkit listrik tenaga angin, maka dapat disarankan yaitu dalam pembangunan tower pembangkit diupayakan ditata sehingga dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan daya tarik wisata.


Daftar Pustaka
Agus SBugakiyaor nBoa.2tu0b0a0r.a . dPir oInsdpoekn ePsiean.g. gJuunranaanl TTeekknnoollooggii LBinergskiuhn ugnatnu.k B PPePmTb.angkit Lis­trik dengan Bahan
B.LimbPoSnLg PTaasmcapsaanrgja. n2a0 I0P2B. .. Pencema­ran Udara dan Kebisingan Sumber Ener­gi Diesel.. Buletin Kimia.
Dian.MU.2n0u0d6.. Studi Pembangkit Listrik Tenaga Angin di Nusa Penida Jimbaran. Jurusan Teknik Elektro.
Djiteng Marsudi. 2002. Pembangkit Energi Listrik Erlangga.
Djoko Achyanto.1984. Mesin-Mesin Listrik. Erlangga
Firman Sasongko. 2009. Dampak Lingkung­an Pembangkit Listrik Tenaga Angin. Konversi ITB. Bandung.
Glover J D, Sarma M.S. 2002. Power System Analysis and Design. Brooks/Cole. USA
Joel Weisman, Roy Eckart. 1988. Modern Power Plant Engineering. Prentice Hall of India.
Leahy, David. 1997..Wind Energy.. www. Webserv.uhl.ul. diakses 20 Pebruari 2009
L.L. Freris.1990. Wind Energy Conversion Systems. Prentice Hal.
National Wind Energy Centre .2005. .Wind Resources Information: How Does A Wind Turbine Work.. www.
Urel.gov. diakses 20 Pebruari 2009
Perusahaan Listrik Negara.1996. .Pola Pengendalian Lingkungan PLTD.. Saduran materi Kursus Kimia
PLTD. PT.PLN Sektor Minahasa. Menado
PLN DiPsLtrNib AusJi BBaallii S. e2l0a0ta9n. .Pemanfaatan Listrik Aman dan Bijak. Forum Dialog Konsumen Listrik. YLKI-
Rozen Wagner, Loanis Antoniou.2008. Influence of The Wind Speed Profile on Wind Turbine Performance
Measurements, Jhon Willey and Sons Ltd.
Sugata Pikatan.1999. Resume Konversi Energi Angin. Departemen MIPA Universitas Surabaya,
Surya Hardhiyana Putra.2009. .Pembangkit Listrik Tenaga Bayu.. http: //renewable energy
Indonesia.wordpress.com.diakses 2 Juni2009
Ultas Minoglu. 2008. Incorporation Of A New Wind Turbin Generating System Model Into Distribution
Systems load flow analysis. Jhon Willey and Sons Ltd.
Wind Energy.1981. .Renewable Source of Energy.. Volume III, ECDC-TCDC, United Nation.
http://www.firmansasongko.blogspot.com
http://www.nugrohoadi.blogspot.com

11.23.2009

puisi

Ya Allah
saat aku menyukai seorang teman
ingatkanlah aku bahwa kan ada sebuah akhir
sehingga aku tetap bersama yang tak pernah berakhir

Ya Rabb-ku
ketika aku merindukan seorang kekasih
rindukanlah aku kepada yang rindu cinta sejati-Mu
agar kerinduanku terhadap-Mu semakin menjadi

Ya Allah yang Maha Pengasih
jijka aku hendak mencintai seseorang
temukan aku dengan orang yang mencintai-Mu
agar bertambah kuat cintakku pada-Mu

Ya Allah Yang Maha Pemurah
ketika aku sedang jatuh cinta
jagalah cinta itu
agar tidak melebihi cintaku pada-Mu

Ya allah Yang Maha Penyayang
ketika aku berucap "aku cinta padamu".
biarlah kukatakan kepada yang hatinya tertaut pada-Mu
agar aku tak jatuh dalam cinta yanng bukan karena-Mu

Teknik Tenaga Listrik

Teknik tenaga listrik adalah ilmu yang mempelajari konsep dasar kelistrikan dan pemakaian alat yang asas kerjanya berdasarkan aliran electron dalam konduktor. Dalam teknik tenaga listrik dikenal 2 macam arus, yaitu:
1. Arus serah yang dikenal dengan DC (Direct Current).
2. Arus bolak-balik yang dikenal dengan AC (alternating Current).
Dalam arus searah atau arus bolak-balik, dikenal pengadaan energy listrik sebagai berikut:
a. Pembangkit
Pembangkit berfungsi sebagai sumber energy listrik, berikut merupakan maca-macam pembangkit tenaga listrik:

1. Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Pembangkit listrik jenis ini memanfaatkan bahan bakar minyak, gas alam, atau batubara untuk membangkitkan panas dan uap pada BOILER. Uap ini kemudian dipergunakan untuk memutar turbin yang dikopelkan langsung dengan sebuah generator sinkron. Uap yang telah melalui turbin kemudian menjadi uap bertekanan dan bersuhu rendah. Uap ini kemudian dilewatkan melalui kondenser yang menyerap panas uap tersebut sehingga uap tersebut berubah menjadi air yang kemudian dipompakan kembali menuju boiler.

2. Pusat Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Sebagaimana halnya Pusat Listrik Tenaga Diesel, PLTG merupakan mesin dengan proses pembakaran dalam (internal combustion). Bahan baker berupa minyak atau gas alam dibakar di dalam ruang pembakar (combustor). Udara yang memasuki kompresor setelah mengalami tekanan bersama-sama dengan bahan baker disemprotkan ke ruang pembakar untuk melakukan proses pembakaran. Gas panas sebagai hasil pembakaran ini kemudian bekerja sebagai fluida yang memutar roda turbin yang terkopel dengan generator sinkron.

3. Pusat Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
Pada reactor air tekan (pressurized water reactor) terdapat dua rangkaian yang seolah-olah terpisah. Pada rangkaian pertama bahan baker uranium-235 yang diperkaya dan tersusun dalam pipa-pipa berkelompok, disundut untuk menghasilkan panas dalam reactor. Karena air dalam bejana penuh, maka tidak terjadi pembentukan uap, melainkan air menjadi panas dan bertekanan. Air panas yang bertekanan tersebut kemudian mengalir ke rangkaian kedua melalui suatu generator uap yang terbuat dari baja. Generator uap ini kemudian menghasilkan uap yang memutar turbin dan proses selanjutnya mengikuti siklus tertutup sebagaimana berlangsung pada turbin uap PLTU.

4. Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA)
Penggunaan tenaga air mungkin merupakan bentuk konversi energi tertua yang pernah dikenal manusia. Perbedaan vertical antara batas atas dengan batas bawah bendungan di mana terletak turbin air, dikenal sebagai tinggi terjun. Tinggi terjun ini mengakibatkan air yang mengalir akan memperoleh energi kinetic yang kemudian mendesak sudu-sudu turbin. Bergantung kepada tinggi terjun dan debit air, dikenal tiga macam turbin yaitu: Pelton, Francis dan Kaplan.

b. Transmisi
Transmisi berfungsi sebagai jaringan untuk menyalurkan energy listrik dari pemabngkit ke beban atau ke jaringan distribusi (gardu-gardu listrik).

c. Distribusi
Distribusi berfungsi sebagai jaringan yang menyalurkan energy listrik ke konsumen pemakai.


Elemen Sistem Tenaga
Salah satu cara yang paling ekonomis, mudah dan aman untuk mengirimkan energi adalah melalui bentuk energi listrik. Pada pusat pembangkit, sumberdaya energi primer seperti bahan bakar fosil (minyak, gas alam, dan batubara), hidro, panas bumi, dan nuklir diubah menjadi energi listrik oleh generator. Generator merupakan piranti yang dapat digunakan untuk mengubah energy mekanis menjadi energy listrik. Generator terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Generator arus searah, yang terbagi atas:
a. Mesin Shunt
b. Mesin Seri
c. Mesin Kompon
2. Generator arus bolak-balik, yang terdiri atas:
a. Transformator
b. Mesin Induksi
c. Mesin Sinkron

Selanjutnya melalui transformator penaik tegangan (step-up transformer), energi listrik ini kemudian dikirimkan melalui saluran transmisi bertegangan tinggi menuju pusat-pusat beban. Peningkatan tegangan dimaksudkan untuk mengurangi jumlah arus yang mengalir pada saluran transmisi yang dengan demikian berarti rugi-rugi panas (heat-loss) I2R dapat dikurangi. Ketika saluran transmisi mencapai pusat beban, tegangan tersebut kembali diturunkan menjadi tegangan menengah, melalui transformator penurun tegangan (step-down transformer).
Di pusat-pusat beban yang terhubung dengan saluran distribusi, energi listrik ini diubah menjadi bentuk-bentuk energi terpakai lainnya seperti energi mekanis (motor), penerangan, pemanas, pendingin, dan sebagainya.

Satuan listrik :
Arus listrik (I) => ampere
Tegangan listrik (V) = beda potensial => volt
Tahanan (R) = resistansi => ohm
Reaktansi (X)=> ohm
Impedansi (Z)= R  jX => ohm
Daya (S) = P  jQ => volt ampere
Daya aktif (P) => watt
Daya reaktif (Q) => volt ampere reaktif
Energi (E) => watt-hour (watt-jam)
Faktor daya (cos ) => tidak ada satuan

Impedansi
Impedansi adalah hubungan antara arus dan tegangan bolak-balik melalui kapasitor, inductor, dan hambatan. Dimana bagian nyata dari impedansi disebut hambatan dan dinyatakan dengan r. sedangkan bagian khayal dari impedansi disebut reaktansi dan dinyatakan dengan X. secara umum hubungan antara kapasitor, inductor, dan hambatan dapat ditulis sebagai:
Dimana:
V = tegangan
I = Arus
Z = Impedansi

Gelombang Sinus
Keuntungan dari gelombang sinus:
1. Banyak gejala alam dapat digambarkan sebagai gelombang sinus.
2. Mmudah pembangkitannya: arus dan tegangan dalam pembangkitan tenaga listrik berbentuk sinus.
3. Berdasarkan deret Fourier: semua gelombang periodic dengan syarat tertentu dapat diuraikan ke dalam penjumlahan gelombang-gelombang sinus dengan frekuensi yang bermacam-macam.
Arus dan tegangan sesaat suatu bentuk sinusoid dalam suatu periode waktu dapat dijelaskan dengan persamaan:


Dengan :
Im = arus maksimum (Ampere).
ω = 2πf = kecepatan sudut (rad/det).
Θ = sudut fasa (radial).
Vm = tegangan maksimum (Volt).

Konversi Energi Elektromekanik
Konversi energi baik dari energi listrik menjadi energi mekanik (motor) maupun sebaliknya dari energi mekanik menjadi energi listrik (generator) berlangsung melalui medium medan magnet. Energi yang akan diubah dari satu system ke system lainnya, sementara akan tersimpan pada medium medan magnet untuk kemudian dilepaskan menjadi energi system lainnya. Dengan demikian, medan magnet di sini selain berfungsi sebagai tempat penyimpanan energi juga sekaligus sebagai medium untuk mengkopel perubahan energi.

Dengan mengingat hukum kekekalan energi, proses konversi energi elektromekanik dapat dinyatakan sebagai berikut (untuk motor):
(Energi Listrik sebagai input) = (Energi Mekanik sebagai output + Energi panas) + (Energi pada medan magnet dan rugi-rugi magnetic atau dalam persamaan differensial, konversi energi dari elektris ke mekanis adalah sebagai berikut:
dWE = dWM + dWF
Ini hanya berlaku ketika proses konversi energi sedang berlangsung pada keadaan dinamis yang transient. Untuk keadaan tunak, dimana fluks merupakan harga yang konstan, maka
dWF = 0
dWE = dWM


sumber :
http://www.tpub.com/neets/book5/17.htm
http://www.tpub.com/doeelecscience/electricalscience2143.htm
http://www.scribd.com/doc/19733941/Teknik-Tenaga-Listrik

muhasabah

Dari Syadad bin Aus r.a., dari Rasulullah saw., bahwa beliau berkata, ‘Orang yang pandai adalah yang menghisab (mengevaluasi) dirinya sendiri serta beramal untuk kehidupan sesudah kematian. Sedangkan orang yang lemah adalah yang dirinya mengikuti hawa nafsunya serta berangan-angan terhadap Allah swt. (HR. Imam Turmudzi, ia berkata, ‘Hadits ini adalah hadits hasan’)

Gambaran Umum Hadits

Hadits di atas menggambarkan urgensi muhasabah (evaluasi diri) dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Karena hidup di dunia merupakan rangkaian dari sebuah planing dan misi besar seorang hamba, yaitu menggapai keridhaan Rab-nya. Dan dalam menjalankan misi tersebut, seseorang tentunya harus memiliki visi (ghayah), perencanaan (ahdaf), strategi (takhtith), pelaksanaan (tatbiq) dan evaluasi (muhasabah). Hal terakhir merupakan pembahasan utama yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam hadits ini. Bahkan dengan jelas, Rasulullah mengaitkan evaluasi dengan kesuksesan, sedangkan kegagalan dengan mengikuti hawa nafsu dan banyak angan.

Indikasi Kesuksesan dan Kegagalan

Hadits di atas dibuka Rasulullah dengan sabdanya, ‘Orang yang pandai (sukses) adalah yang mengevaluasi dirinya serta beramal untuk kehidupan setelah kematiannya.’ Ungkapan sederhana ini sungguh menggambarkan sebuah visi yang harus dimiliki seorang muslim. Sebuah visi yang membentang bahkan menembus dimensi kehidupan dunia, yaitu visi hingga kehidupan setelah kematian.

Seorang muslim tidak seharusnya hanya berwawasan sempit dan terbatas, sekedar pemenuhan keinginan untuk jangka waktu sesaat. Namun lebih dari itu, seorang muslim harus memiliki visi dan planing untuk kehidupannya yang lebih kekal abadi. Karena orang sukses adalah yang mampu mengatur keinginan singkatnya demi keinginan jangka panjangnya. Orang bertakwa adalah yang ‘rela’ mengorbankan keinginan duniawinya, demi tujuan yang lebih mulia, ‘kebahagian kehidupan ukhrawi.’

Dalam Al-Qur’an, Allah swt. seringkali mengingatkan hamba-hamba-Nya mengenai visi besar ini, di antaranya adalah dalam QS. Al-Hasyr (59): 18–19.

Muhasabah atau evaluasi atas visi inilah yang digambarkan oleh Rasulullah saw. sebagai kunci pertama dari kesuksesan. Selain itu, Rasulullah saw. juga menjelaskan kunci kesuksesan yang kedua, yaitu action after evaluation. Artinya setelah evaluasi harus ada aksi perbaikan. Dan hal ini diisyaratkan oleh Rasulullah saw. dengan sabdanya dalam hadits di atas dengan ’dan beramal untuk kehidupan sesudah kematian.’ Potongan hadits yang terakhir ini diungkapkan Rasulullah saw. langsung setelah penjelasan tentang muhasabah. Karena muhasabah juga tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya tindak lanjut atau perbaikan.

Terdapat hal menarik yang tersirat dari hadits di atas, khususnya dalam penjelasan Rasulullah saw. mengenai kesuksesan. Orang yang pandai senantiasa evaluasi terhadap amalnya, serta beramal untuk kehidupan jangka panjangnya yaitu kehidupan akhirat. Dan evaluasi tersebut dilakukan untuk kepentingan dirinya, dalam rangka peningkatan kepribadiannya sendiri.

Sementara kebalikannya, yaitu kegagalan. Disebut oleh Rasulullah saw, dengan ‘orang yang lemah’, memiliki dua ciri mendasar yaitu orang yang mengikuti hawa nafsunya, membiarkan hidupnya tidak memiliki visi, tidak memiliki planing, tidak ada action dari planingnya, terlebih-lebih memuhasabahi perjalanan hidupnya. Sedangkan yang kedua adalah memiliki banyak angan-angan dan khayalan, ’berangan-angan terhadap Allah.’ Maksudnya, adalah sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, sebagai berikut: Dia (orang yang lemah), bersamaan dengan lemahnya ketaatannya kepada Allah dan selalu mengikuti hawa nafsunya, tidak pernah meminta ampunan kepada Allah, bahkan selalu berangan-angan bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosanya.

Urgensi Muhasabah

Imam Turmudzi setelah meriwayatkan hadits di atas, juga meriwayatkan ungkapan Umar bin Khattab dan juga ungkapan Maimun bin Mihran mengenai urgensi dari muhasabah.

1. Mengenai muhasabah, Umar r.a. mengemukakan:

‘Hisablah (evaluasilah) diri kalian sebelum kalian dihisab, dan berhiaslah (bersiaplah) kalian untuk hari aradh akbar (yaumul hisab). Dan bahwasanya hisab itu akan menjadi ringan pada hari kiamat bagi orang yang menghisab (evaluasi) dirinya di dunia.

Sebagai sahabat yang dikenal ‘kritis’ dan visioner, Umar memahami benar urgensi dari evaluasi ini. Pada kalimat terakhir pada ungkapan di atas, Umar mengatakan bahwa orang yang biasa mengevaluasi dirinya akan meringankan hisabnya di yaumul akhir kelak. Umar paham bahwa setiap insan akan dihisab, maka iapun memerintahkan agar kita menghisab diri kita sebelum mendapatkan hisab dari Allah swt.

2. Sementara Maimun bin Mihran r.a. mengatakan:

‘Seorang hamba tidak dikatakan bertakwa hingga ia menghisab dirinya sebagaimana dihisab pengikutnya dari mana makanan dan pakaiannya’.

Maimun bin Mihran merupakan seorang tabiin yang cukup masyhur. Beliau wafat pada tahun 117 H. Beliaupun sangat memahami urgensi muhasabah, sehingga beliau mengaitkan muhasabah dengan ketakwaan. Seseorang tidak dikatakan bertakwa, hingga menghisab (mengevaluasi) dirinya sendiri. Karena beliau melihat salah satu ciri orang yang bertakwa adalah orang yang senantiasa mengevaluasi amal-amalnya. Dan orang yang bertakwa, pastilah memiliki visi, yaitu untuk mendapatkan ridha Ilahi.

3. Urgensi lain dari muhasabah adalah karena setiap orang kelak pada hari akhir akan datang menghadap Allah swt. dengan kondisi sendiri-sendiri untuk mempertanggung jawabkan segala amal perbuatannya. Allah swt. menjelaskan dalam Al-Qur’an: “Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.” [QS. Maryam (19): 95, Al-Anbiya’ (21): 1].

Aspek-Aspek Yang Perlu Dimuhasabahi

Terdapat beberapa aspek yang perlu dimuhasabahi oleh setiap muslim, agar ia menjadi orang yang pandai dan sukses.

1.Aspek Ibadah

Pertama kali yang harus dievaluasi setiap muslim adalah aspek ibadah. Karena ibadah merupakan tujuan utama diciptakannya manusia di muka bumi ini. [QS. Adz-Dzaariyaat (51): 56]

2. Aspek Pekerjaan & Perolehan Rizki

Aspek kedua ini sering kali dianggap remeh, atau bahkan ditinggalkan dan ditakpedulikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Karena sebagian menganggap bahwa aspek ini adalah urusan duniawi yang tidak memberikan pengaruh pada aspek ukhrawinya. Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, ‘Tidak akan bergerak tapak kaki ibnu Adam pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang 5 perkara; umurnya untuk apa dihabiskannya, masa mudanya, kemana dipergunakannya, hartanya darimana ia memperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, dan ilmunya sejauh mana pengamalannya.’ (HR. Turmudzi)

3.Aspek Kehidupan Sosial Keislaman

Aspek yang tidak kalah penting untuk dievaluasi adalah aspek kehidupan sosial, dalam artian hubungan muamalah, akhlak dan adab dengan sesama manusia. Karena kenyataannya aspek ini juga sangat penting, sebagaimana yang digambarkan Rasulullah saw. dalam sebuah hadits:

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda, ‘Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?’ Sahabat menjawab, ‘Orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki perhiasan.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun ia juga datang dengan membawa (dosa) menuduh, mencela, memakan harta orang lain, memukul (mengintimidasi) orang lain. Maka orang-orang tersebut diberikan pahala kebaikan-kebaikan dirinya. Hingga manakala pahala kebaikannya telah habis, sebelum tertunaikan kewajibannya, diambillah dosa-dosa mereka dan dicampakkan pada dirinya, lalu dia pun dicampakkan ke dalam api neraka. (HR. Muslim)

Melalaikan aspek ini, dapat menjadi orang yang muflis sebagaimana digambarkan Rasulullah saw. dalam hadits di atas. Datang ke akhirat dengan membawa pahala amal ibadah yang begitu banyak, namun bersamaan dengan itu, ia juga datang ke akhirat dengan membawa dosa yang terkait dengan interaksinya yang negatif terhadap orang lain; mencaci, mencela, menuduh, memfitnah, memakan harta tetangganya, mengintimidasi dsb. Sehingga pahala kebaikannya habis untuk menutupi keburukannya. Bahkan karena kebaikannya tidak cukup untuk menutupi keburukannya tersebut, maka dosa-dosa orang-orang yang dizaliminya tersebut dicampakkan pada dirinya. Hingga jadilah ia tidak memiliki apa-apa, selain hanya dosa dan dosa, akibat tidak memperhatikan aspek ini. Na’udzubillah min dzalik.

4. Aspek Dakwah

Aspek ini sesungguhnya sangat luas untuk dibicarakan. Karena menyangkut dakwah dalam segala aspek; sosial, politik, ekonomi, dan juga substansi dari da’wah itu sendiri mengajak orang pada kebersihan jiwa, akhlaqul karimah, memakmurkan masjid, menyempurnakan ibadah, mengklimakskan kepasrahan abadi pada ilahi, banyak istighfar dan taubat dsb.

Tetapi yang cukup urgens dan sangat substansial pada evaluasi aspek dakwah ini yang perlu dievaluasi adalah, sudah sejauh mana pihak lain baik dalam skala fardi maupun jama’i, merasakan manisnya dan manfaat dari dakwah yang telah sekian lama dilakukan? Jangan sampai sebuah ‘jamaah’ dakwah kehilangan pekerjaannya yang sangat substansial, yaitu dakwah itu sendiri.

Evaluasi pada bidang dakwah ini jika dijabarkan, juga akan menjadi lebih luas. Seperti evaluasi dakwah dalam bidang tarbiyah dan kaderisasi, evaluasi dakwah dalam bidang dakwah ‘ammah, evaluasi dakwah dalam bidang siyasi, evaluasi dakwah dalam bidang iqtishadi, dsb?
Pada intinya, dakwah harus dievaluasi, agar harakah dakwah tidak hanya menjadi simbol yang substansinya telah beralih pada sektor lain yang jauh dari nilai-nilai dakwah itu sendiri. Mudah – mudahan ayat ini menjadi bahan evaluasi bagi dakwah yang sama-sama kita lakukan: Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”. [QS. Yusuf (12): 108]