4.02.2011

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (KODE ETIK INSINYUR)

KODE ETIK INSINYUR
PRINSIP-PRINSIP DASAR

Insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi, dan kehormatan profesi keteknikan dengan:
I. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
II. Jujur dan tidak berpihak, dan melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
III. Berusaha meningkatkan kompetensi dan wibawa profesi keteknikan.
IV. Mendukung masyarakat professional dan teknis berdasarkan disiplin yang mereka pegang.
NORMA-NORMA DASAR
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas profesionalnya.
2. Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.

SARAN PENGGUNAAN NORMA-NORMA DASAR KODE ETIK:
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam melakukan tugas prodesionalnya.
a. Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan, dan praktek keteknikan yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
b. Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib menyegel rencan dan/atau spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar keteknikan yang berlaku.
c. Setiap saat penilaian professional insinyur ditolak dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan public terncam bahaya, insinyur harus memberitahu klien dan/ atau perusahaannya tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
1) Insinyur harus berusaha menyediakan data seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur control kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Insinyur harus melakukan kajian terhadap keselamatan dan kehandalan desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain tersebut.
3) Setiap saat insinyur harus meninjau kondisi yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya yang insinyur yakini akan membahayakan keselamatan atau kesehatan masyarakat harus menginformasikan situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
d. Jika insinyur mengetahui atau mempunyai alas an untuk yakin bahwa orang atau perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
e. Insinyur harus mencoba membangun jasa dalam urusan kewarganegaraan dan bekerja untuk kemajuan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan komunitas.
f. Insinyur harus berperan untuk peningkatan lingkungan hidup untuk kualitas hidup yang lebih baik.
2. Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidang kompetensinya.
a. Insinyur hanya boleh menerima tugas di bidang keteknikan yang memang sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau pengalamannya dalam bidang teknis yang lebih spesifik.
b. Insinyur boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai fase lain dari proyek itu dimana insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.
c. Insinyur tidak boleh membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak dipersiapkan dalam arahan dan pengawasannya.
3. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan public dengan cara yang objektif dan terpercaya.
a. Insinyur harus berusaha mengembangkan pengetahuan masyarakat dan mencegah kesalahpahaman tentang pencapaian engineering.
b. Insinyur harus sangat objektif dan terpercaya dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Insinyur harus menyertakan semua informasi yang relevan dan berkaitan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian seperti itu.
c. Insinyur, ketika bertindak sebagai saksi ahli atau saksi teknis sebelum persidangan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menunjukkan pendapat teknisnya hanya jika pendapat itu didasarkan pada pengetahuannya yang memadai tentang fakta-fakta dalam masalah tersebut. Latar belakang kompetensi teknisnya dalam masalah yang sedang dibahas dan keyakinannya dalam akurasi dan kesaksiannya.
d. Insinyur tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik,atau pendapat tentang masalah keteknikan yang diinspirasi atau dibayar oleh satu atau beberapa pihak yang berkepentingan, kecuali insinyur memberikan komentarnya dengan menyebutkan identitas diri dengan mengungkapkan identitas pihak atau pihak-pihak yang diwakilinya dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan financial yang mungkin dimilikinya dalam masalah yang sedang dibicarakan.
e. Insinyur harus dapat dipercaya dalam menjelaskan pekerjaan dan kelebihannya dan harus menghindari semua tindakan yang cenderung mementingkan kepentingan dirinya sendiri melebihi integritas dan kehormatan profesi.
4. Insinyur harus bertindak secara professional untuk masing-masing perusahaan atau klien sebagai orang yang diandalkan atau dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan.
a. Insinyur harus menghindari semua konflik kepentingan yang telah diketahui dengan perusahaan atau kliennya dan harus segera memberitahu perusahaan atau kliennya tentang hubungan bisnis, kepentingan, atau kondisi apapun yang dapat mempengaruhi penilaiannya atau kualitas pelayanannya.
b. Insinyur tidak boleh menerima tugas apapun yang diketahui akan berpotensi menimbulkan konflik antara dirinya dengan klien atau perusahaannya.
c. Insinyur tidak boleh menerima kompensasi, baik dalam bentuk financial atau lainnya dari satu pihak atau lebih atas jasa insinyur dalam proyek yang sama atau atas jasa yang menjadi bagian dari proyek yang sama, kecuali keadaannya sangat terbuka dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
d. Insinyur tidak boleh memberi atau menerima pemberian financial atau barang berharga lainnya untuk atau dari pemasok produk atau bahan atau peralatan tertentu tanpa memberitahu klien atau perusahaannya.
e. Insinyur tidak boleh member atau menerima pembayaran secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor, agennya, atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan klien atau perusahaannya dalam hubungannya dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Ketika berada dalam pelayanan public sebagai anggota, penasehat badan pemerintah atau departemen, insinyur tidak boleh terlibat dalam pertimbangan yang berhubungan dengan pelayanan yang diberikannya atau yang diberikan oleh organisasinya secara pribadi atau dalam praktek engineering produk.
g. Insinyur tidak boleh mengatur suatu kontrak bidang keteknikan dari badan pemerintah atau entitas lain dimana pemimpin, pejabat, atau karyawan oraganisasinya menjadi anggota.
h. Jika, sebagai hasil studinya, insinyur yakin bahwa suatu proyek tidak akan berhasil, insinyur harus mengkonsultasikannya dengan perusahaan atau kliennya.
i. Insinyur harus memperlakukan informasi yang sampai padanya di dalam pekerjaannya sebagai informasi rahasia dan tidak boleh menggunakan informasi itu sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan pribadi jika tindakan itu bertentangan dengan kepentingan kliennya, kepentingan perusahaannya, atau kepentingan umum.
1) Insinyur tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia yang berkaitan dengan hubungan bisnis atau proses teknis dari perusahaan atau kliennya atau penawar yang sedang dievaluasi tanpa persetujuan.
2) Insinyur tidak boleh mengungkapkan iformasi atau penemuan rahasia dari komisi atau dewan dimana insinyur menjadi anggota.
3) Desain yang diberikan kepada insinyur oleh seorang klien tidak boleh ditiru oleh insinyur untuk klien lain tanpa persetujuan resmi dari klien tersebut.
4) Sementara pada pekerja orang lain. Insinyur tidak boleh mempromosikan atau yang berhubungan dengan proyek khusus dimana insinyur telah mendapat pengetahuan tertentu, tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan.
j. Insinyur harus bertindak dengan jujur dan adil kepada semua pihak ketika mengatur kontrak konstruksi.
k. Sebelum menerima pekerjaan dari pihak lain dimana insinyur mungkin membuat perbaikan, rencana, desain, penemuan, atau catatan lainnya yang memerlukan pencarian hak cipta atau hak paten, insinyur harus masuk dalam kesepakatan positif menyangkut pihak-pihak yang tekait.
l. Insinyur harus mengkui kesalahannya ketka terbukti bersalah dan tidak memutar balik atau mengubah fakta untuk membenarkan kesalahan atau keputusannya.
m. Insinyur tidak boleh menerima pekerjaan atau tugas professional di luar pekerjaan regulernya tanpa sepengetahuan perusahaannya.
n. Insinyur tidak boleh mencoba menarik karywan dari perusahaan lain dengan representasi palsu.
o. Insinyur tidak boleh menelaah pekerjaan insinyur lain kecuali sepengetahuan insinyur tersebut, atau jika tugas atau kontrak kesepakatannya telah diakhiri.
1) Insinyur yang bekerja untuk pemerintah, industri atau pendidikan berhak mengkaji dan mengevaluasi pekerjaan insinyur lain kecuali jika tugas pekerjaannya mengharuskan.
2) Insinyur penjualan atau lapangan kerja industri berhak untuk membuat perbadingan tekni produk mereka dengan produk dari penyalur lain.
3) Insinyur penjualan tidak diperbolehkan menawarkan ataupun memberikan konsultasi atau nasihat mengenai penggunaan peralatan, bahan, atau sistem yang akan dijual oleh mereka.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
a. Insinyur tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar baik secara langsung maupun tidak langsung dari pemangku jabatan, kontribusi politis, atau hadiah, atau bahan pertimbangan lain untuk mengamankan pekerjaan, tidak tergolong mengamankan posisi yang menguntungkan dari kantor penempatan tenaga kerja.
b. Insinyur harus menegosiasikan kontrak untuk pelayanan professional berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang ditujukan untuk jenis pelayanan professional yang diperlukan.
c. Insinyur harus menegosiasikan metoda dan dasar dari kompensasi dengan menyetujui bidang jasa.
Pertemuan dari pihak yang berkepentingan mengenai kontrak sangat berpotensi untuk menaikan kepercayaan diri. Kepentingan public memerlukan biaya untuk melayani dengan adil dan layak, tetapi buakn merupakan bahan pertimbangan dari individu ataupun perusahaan untuk menyediakan jasa ini.
1) Prinsip ini harus diterapkan oleh insinyur dalam memperoleh jasa dengan professional.
d. Insinyur tidak diperbolehkan menggantikan insinyur lain pada satu lapangan pekerjaan tertentu setelah sadar lapangan kerjanya telah diambil pekerja lain atau setelah mereka dipekerjakan.
1) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama.
2) Mereka tidak boleh meminta pekerjaan dari klien yang telah membuat kontrak dengan insinyur lain pada pekerjaan yang sama sebelum pekerjaan tersebut selesai atau sebelum dibayar kecuali jika pekerjaan jasa insinyur tersebut telah diakhiri secara tertulis oleh pihak manapun.
3) Penghentian dalam proses pengadilan, calon insinyur sebelum menerima tugas harus menganjurkan penghentian atau dilibatkan dalam proses pengadilan.
e. Insinyur tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi professional berdasarkan kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
f. Insinyur tidak boleh memalsukan kualifikasinya atau memungkinkan terjadinya kesalahan interpretasi terhadapa kualifikasi mereka atau asosiasinya. Insinyur tidak boleh salahmempresentasikan atau melebih-lebihkan tanggung jawabnya dalam atau untuk masalah tugas utama. Brosur atau presentasi lain yang ada dalam praktek kerja tidak boleh salah dalam mempresentasikan fakta yang berhubungan dengan perusahaan, karyawan, rekan kerja, joint venture, atau pencapaian di masa lalu.
g. Insinyur boleh mengiklankan pelayanan profesionalnya hanya sebatas identifikasi dan terbatas pada hal berikut ini:
1) Kartu professional dan daftar pada penerbitan dikenal dan terpuji. Penyajian mereka konsisten dalam ukuran dan berada dalam satu bagian penerbitan regular untuk dipersembahkan secara professional dan terpuji. Keterangan yang dipertunjukkan harus dibatasi untuk nama perusahaan, alamat, nomor telepon, lambang yang sesuai, prinsip dalam mengikuti dan bidang praktek yang perusahaan pertandingkan.
2) Penandatanganan peralatan, kantor, dan tempat proyek dilakukan untuk mereka yang mewujudkan jasa, terbatas pada nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan tipe pelayanan yang sesuai.
3) Brosur, kartu bisnis,kepala surat dan penyajian berdasarkan fakta dari pengalaman, fasilitas, personalia, dan kapasitas untuk mewujudkan jasa, yang sama tidak menyesatkan secara luas yang ikut berpartisipasi dalam proyek dan secara tidak pandang bulu terdistribusi.
4) Daftar dalam klasifikasi tergolong dalam buku panduan telepon, terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, dan keahlian khusus yang perusahaan persyaratkan tanpa memilih jenis khusus atau tipe yang tegas.
h. Insinyur boleh menggunakan iklan peraga pada bisnis yang baik dan penerbitan yang professional. Penyajiannya berdasarkan fakta dan hubungan hanya kepada sesama insinyur dan bebas memperagakan isi yang bersifat pujian atau implikasi yang tidak menyesatkan dengan sesame insinyur yang ikut serta dalam jasa atau proyek yang dijelaskan.
i. Insinyur hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang factual, terpuji dan bebas dari implikasi yang buruk. Artikel tidak boleh mengandung selain dari keikut sertaan langsung dalam menggambarkan pekerjaan kecuali jika kredit diberikan kepada yang lain untuk memberikan pekerjaannya.
j. Insinyur harus melakukan ijin untuk nama-nama yang digunakan dalam iklan komersial, yang mungkin diterbitkan oleh pabrik, kontraktor, penyalur bahan, dll. Hanya berdasarkan cara yang terpuji dan rendah hati untuk mengakui adanya keikutsertaan dan bidang tersebut dalam proyek atau penggambaran produk ijin tersebut tidak boleh meliputi pengesahan umum dari produk yang dimiliki.
k. Insinyur boleh menambah pegawai pada saat penerbitan atau distribusi istimewa. Keterangan yang disajikan harus ditayangkan secara baik, dibatasi pada nama, alamat, nomor telepon, symbol yang sesuai, prinsip keikutsertaan, bidang praktek dimana perusahaan melakukan kualifikasi dan penggambaran secara factual posisi yang disiapkan, perekrutan dengan kualifikasi dan keuntungan yang didapat.
l. Insinyur tidak boleh mengikuti kompetisi untuk desain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan proyek yang spesifik, kecuali jika ketetapan dibuat untuk ganti rugu yang layak untuk semua desain yang dibuat.
m. Insinyur tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan yang salah, secara langsung atau tidak langsung, dapat merusak reputasi, prospek, praktek atau pekerjaan insinyur lain, ataupun mengkritik pekerjaan insinyur lain.
n. Insinyur tidak boleh melakukan jasa keteknikan pada basis yang bebas, kecuali pelayanan professional secara alamiah untuk Negara, amal, agama atau organisasi yang tidak memberikan keuntungan. Ketika insinyur menjadi bagian dari organisasi. Insinyur harus menggunakan kemampuannya dalam organisasi tersebut.
o. Insinyur tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
p. Jika dengan kebebasan pajak atau pajak membantu fasilitas, insinyur tidak boleh menggunakan pelayanan murid dengan tariff yang lebih rendah daripada karyawan lain dengan kemampuan yang dapat diperbandingkan, meliputi keuntungan tambahan.
6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi keteknikan.
a. Insinyur tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya atau nama perusahaan yang diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek professional yang curang.
b. Insinyur tidak boleh menggunakan hubungannya dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan, atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
7. Insinyur harus melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
a. Insinyur harus menganjurkan karyawannya untuk emlanjutkan pendidikan mereka.
b. Insinyur harus memberikan karyawannya untuk didaftarkan pada waktu yang cepat.
c. Insinyur harus mmenganjurkan karyawannya menghadiri dan memberikan hadiah paper pada masyarakat professional dan teknis rapat.
d. Insinyur harus mendukung masyarakat profesioanal dan teknis dalam disiplin mereka.
e. Insinyur harus memberikan kredit sesuai pekerjaannya kepada yang berhak dan mengakui kemampuan orang lain. Kapanpun jika mungkin, mereka harus menyebutkan orang atau orang yang mungkin bertanggung jawab atas desain, penemuan, penulisan ataupun pemenuhan lain.
f. Insinyur harus berusaha untuk meningkatkan pengetahuan masyarkat keteknikan. Dan tidak boleh berpartisipasi pada hal-hal yang tidak benar, pernyataan yang tidak wajar atau berlebihan.
g. Insinyur harus menegakkan prinsip dengan tepat dan memberikan kompensasi kepada yang terlibat dalam pekerjaan keteknikan.
h. Insinyur harus menetapkan tugas insinyur yang professional dari sifat alami yang akan memanfaatkan pelatihan penuh dan pengalaman terdahulu yang mungkin, dan mendelegasikan fungsi menjadi ahli teknik.
i. Insinyur harus menyediakan karywan yang prospektif dengan keterangan lengkap pada kondisi kerja dan status diusulkan kepada mereka dari pekerjaannya dan lapangan pekerjaan harus mempertahankan mereka dari perubahan apapun.

3.04.2011

TUGAS 2 ETIKA PROFESI

A. Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus! Jelaskan alasannya!
Jawab: Banyak sekali tata tertib kehidupan kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica sepertinya contohnya adalah untuk mahasiswa dating ke kelas dengan tepat waktu begitu juga dengan dosennya yang akan mengajar di kelas tersebut. Karena di sini belajar sesuai dengan banyaknya SKS mata kuliah tersebut. Jadi ketika mahasiswa telat masuk ke kelas dari waktu yang seharusnya, sebaiknya mahasiswa tersebut dilarang masuk karena akan mengganggu jalannya kegiatan belajar di dalam kelas. Namun di sini terjadi dilemma jika dosen pengajar yang telat masuk. Dilemma di sini karena jika dosen yang telat tersebut dilarang masuk seperti mahasiswa yang telat, maka kerugiannya mahasiswa tidak mendapatkan materi kuliah. Namun, jika dilihat dari sisi aturan seharusnya dosen tersebut juga tidak boleh masuk ke kelas kecuali ada alas an tertentu yang tidak bisa ditinggalkan atau sebelumnya sudah ada perjanjian jam masuk dengan mahasiswanya. Tata tertib di lingkungan kampus memang sangat perlu dilaksanakan karena tata tertib ini lah yang mengatur mahasiswanya ketika berada di dalam lingkungan kampus, Contohnya adalah seperti jam masuk kuliah yang tadi telah dibahas. Pihak kampus seharusnya lebih tegas untuk mengatur masalah keterlambatan dosen ataupun mahasiswanya. Karena keterlambatan tersebut dapat mengurangi jumlah SKS yang telah diambil, contohnya adalah saya mengambilkan mata kuliah yang berjumlah 2 SKS tapi setiap kali mengajar dosennya selalu telat selama 30 menit. Dengan begitu sebenarnya SKS yang kita ambil bukan 2 SKS tetapi sebanyak 1,5 SKS dan ini merugikan bagi mahasiswa. Begitu juga dengan mahasiswa yang telat masuk, mereka akan sangat mengganggu jalannya pemebelajaran karena dapat mengbuyarkan konsentrasi belajar mahasiswa lain yang tidak telat. Dan membuat otak untuk berkonsentrasi lagi itu akan sulit dilakukan.



B. Jelaskan perilaku/sikap/tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab:
1. Telat datang ke kampus, solusi yang saya tawarkan adalah mahasiswa tersebut dilarang mengikuti mata kuliah yang bersangkutan karena akan mengganggu konsentrasi belajar mahasiswa yang lainnya kecuali jika mahasiswa tersebut ada kepentingan yang tidak bisa di tinggalkan dan sebelumnya telah menginformasikan ke dosen bersangkutan.
2. Merokok di ruangan kelas, solusi yang saya tawarkan adalah pihak kampus membuat ruangan khusus untuk mahasiswa yang suka merokok, jadi ketika mereka mau merokok mereka bisa pergi ke ruangan khusus tempat merokok.
3. Memakai pakaian yang tidak pantas khususnya wanita, solusi yang saya tawarkan adalah pihak kampus membuat aturan tegas untuk mahasiswanya yang memakai pakaian tidak pantas dilarang masuk lingkungan kampus.
4. Mencontek pada saat ujian, solusi yang saya tawarkan adalah menambah jumlah pengawas pada saat ujian dan jika ada mahasiswa yang ketahuan mencontek langsung dikeluarkan dari kelas tersebut dan dapat nilai E.
5. Memainkan HP pada saat belajar, solusi yang saya tawarkan adalah mahasiswa tersebut langsung dikeluarkan dari kelas oleh dosen yang sedang mengajar. Sehingga mahasiswa lain juga akan merasa takut jika harus memainkan HP pada saat belajar.
6. Membuang sampah sembarangan, solusi yang saya tawarkan adalah membuat tong sampah lebih banyak lagi, misalnya satu kelas satu tong sampah dan jika di luar kelas di setiap sisi disediakan tong sampah.
7. Mengobrol pada saat jam kuliah, solusi yang saya tawarkan adalah dosen lebih tegas menyikapi mahasiswanya yang ngobrol pada saat jam kuliah, misalnya ditegur atau dikeluarkan dari kelas.
8. Tidak masuk kuliah, solusi yang saya tawarkan adalah dosen membuat persetujuan dengan mahasiswa bahwa jika mahasiswa 3 kali tidak masuk mata kuliah beliau, mahasiswa tersebut tidak akan lulus mata kuliah tersebut.
9. Mengabsenin teman sekelas, solusi yang saya tawarkan adalah pihak kampus membuat absen mahasiswa secara elektronik dengan menggunakan KTM.
10. Tidak mengerjakan tugas, solusi yang saya tawarkan adalah dosen memberikan sanksi kepada mahasiswa yang tidak mengerjakan tugas.
C. Jelaskan perilaku/sikap/tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan 10 contoh!
Jawab: perilaku yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus adalah perilaku yang sesuai etika dan sesuai dengan aturan yang berlaku di kampus tersebut. Contoh dari perilaku/sikap/tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Masuk kuliah tepat waktu.
2. Tidak mencontek pada saat ujian.
3. Tidak mengabsenin teman.
4. Tidak buang sampah sembarangan.
5. Menyapa dosen pengajar.
6. Mengerjakan tugas.
7. Tidak ngobrol pada saat kuliah.
8. Memakai pakaian yang pantas khususnya untuk wanita.
9. Memakai sepatu pada saat kuliah.
10. Tidak maen HP pada saat perkuliahan berlangsung.
D. Isilah checklist dengan jujur! Jawablah dengan Ya atau Tidak!
No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus. (YA)
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus. (YA)
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah .(TIDAK)
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas.(YA)
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar .(YA)
6. Saya selalu membuat catatan kuliah.(TIDAK)
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya.(YA)
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya.(YA)
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya.(TIDAK)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan.(YA)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai.(TIDAK)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan.(YA)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut.(TIDAK)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus.(TIDAK)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka.(TIDAK)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri.(YA)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian.(YA)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain.(YA)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus.(TIDAK)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok.(YA)

2.19.2011

tugas etika profesi

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?
Sebelum menjelaskan mengenai alas an ketika etika profesi sangat dibutuhkan dalam bidang keteknikan, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari etika profesi itu sendiri. Etika adalah studi karakteristik dari moral sehingga pengertian dari etika profesi adalah aturan dan standar yang mengatur arah para insinyur dalam peran mereka sebagai professional. Mengapa etika profesi sangat diperlukan dalam bidang keteknikan? Karena seperti yang telah kita ketahui banyak kasus yang disebabkan oleh tidak adanya etika yang dilakukan oleh para insinyur sehingga mereka lebih meningkatkan kepekaan mereka terhadap tanggung jawab profesionalnya. Kasus-kasus tersebut mampu menyadarkan mereka bahwa pekerjaan mereka memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Seperti mampu mempengaruhi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan seorang insinyur adalah mengelola hal-hal yang tidak diketahui. Sehingga insinyur tersebut harus memikirkan segala hal yang berhubungan dengan yang mereka buat seperti sebaik apa alat tersebut bekerja? Apa pengaruhnya terhadap manusia? Dan apakah produk tersebut aman jika digunakan dan sebagainya. Sehingga ketika alat tersebut selesai dibuat tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Jika profesi keteknikan dilakukan tanpa etika mungkin sudah dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Ketika seorang insinyur membuat produk mereka tidak akan memperhatikan aspek keamanan dan pengaruhnya terhadap manusia, yang mereka pikirkan hanyalah keuntungan dari penjualan produk tersebut. Seperti halnya kasus ford pinto dimana kasus ini merupakan kasus yang terjadi pada tahu 1978. Kesalahan etik dari ford pinto ini adalah terdapat pada tangki bahan bakar sehingga ketika mobil ini ditabrak dari arah belakang tangki bahan bakar pecah dan terjadilah ledakan hebat. Sebenarnya pihak dari ford ini telah mengetahui ada kecacatan dalam tangki bahan bakar ford pinto ini tetapi pihak manajemen dari ford ingin memasarkan Pinto secepatnya dengan harga yang bersaing dengan mobil lainnya yang telah diluncurkan oleh pesaing ford. Akibatnya karena mengabaikan kode etik keselamatan konsumen pihak ford harus masuk pengadilan dan mengeluarkan jutaan dolar untuk membela diri dari tuntutan hokum. Jadi sebagai insinyur kita harus memperhatikan kode etik profesi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas kita. Uang penting tapi keselamatan orang lain harus lebih diutamakan daripada uang.
(fledderman, Charles, Engineering ethics, 2nd edition, Prentice hall, pearson education,2004)


2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?
- Bencana Nuklir di Chernobyl Ukraina.

Bencana nuklir ini terjadi pada tanggal 26 April 1986, pukul 01.23 karena 4 pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) meledak. Apa sebenarnya penyebab meledaknya PLTN di Chernobyl tersebut? Hal ini disebabkan karena pada 25 April 1986 reaktor unit 4 direncanakan dipadamkan untuk perawatan rutin. Selama pemadaman berlangsung, teknisi akan melakukan tes untuk menentukan apakah pada kasus reaktor kehilangan daya turbin dapat menghasilkan energi yang cukup untuk membuat sistem pendingin tetap bekerja sampai generator kembali beroperasi.
Proses pemadaman dan tes dimulai pukul 01.00 pada 25 April. Untuk mendapatkan hasil akurat, operator memilih mematikan beberapa sistem keselamatan, yang kemudian pilihan ini yang membawa malapetaka. Pada pertengahan tes, pemadaman harus ditunda selama sembilan jam akibat peningkatan permintaan daya di Kiev. Proses pemadaman dan tes dilanjutkan kembali pada pukul 23.10 25 April. Pada pukul 01.00, 26 April, daya reaktor menurun tajam, menyebabkan reaktor berada pada situasi yang membahayakan. Operator berusaha mengompensasi rendahnya daya, tetapi reaktor menjadi tak terkendali. Jika sistem keselamatan tetap aktif, operator dapat menangani masalah, namun mereka tidak dapat melakukannya dan akhirnya reaktor meledak pada pukul 01.30.
Secara terperinci, kecelakaan itu disebabkan, pertama, desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah - daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara. Kedua, pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat reaktor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi reaktor.
Ketiga, budaya keselamatan. Pengusaha instalasi tidak memiliki budaya keselamatan, tidak mampu memperbaiki kelemahan desain yang sudah diketahui sebelum kecelakaan terjadi.
Akibat dari kecelakaan tersebut adalah banyak manusia yang terkena radiasi nuklir sehingga banyak anak-anak yang terlahir cacat. Selain itu banyak koban jiwa pada kejadian tersebut.
(http://alfannur.blogspot.com/2011/02/bencana-nuklir-chernobyl.html)

- Phenomena Lumpur Lapindo

Phenomena lumpur lapindo ini awal kali terjadi pada 29 mei 2006 dan masih berlangsung sampai sekarang. Phenomena ini tidak hanya menjadi buah bibir di Negara tercinta ini Indonesia tetapi Negara asing juga. Penamena ini masih menjadi tanda Tanya apakah merupakan bencana alam ataukah bencana yang diakibatkan oleh kesalahan prosedur pengeboran oleh PT. LAPINDO BRANTAS.
Namun akibat phenomena ini banyak masyarakat di daerah sidoarja yang harus kehilangan harta dan mata pencaharian mereka. sampai November 2008, terdapat 18 desa yang tenggelam dan/ atau terendam dan/ atau tergenang lumpur, yang meliputi: Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Kedung Bendo, Sentul, Besuki, Glagah Arum, Kedung Cangkring, Mindi, Ketapang, Pajarakan, Permisan, Ketapang, Pamotan, Keboguyang, Gempolsari, Kesambi, dan Kalitengah. Semoga pemerintah bisa dengan secepatnya bisa menyelesaikan permasalahan lumpur lapindo ini, amin.
(http://hotmudflow.wordpress.com/2010/02/27/lumpur-lapindo-jadi-perhatian-dunia)
(http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/27/158098/89/14/Kronologi-Bencana-Lumpur-Lapindo)
- Kecelakaan Pesawat Luar Angkasa Challenger

Kecelakaan pesawat ulang-alik Amerika Serikat Challenger terjadi pada tanggal 28 Januari 1986. Pesawat ini hancur dalam detik ke-73 setelah peluncuran, dan menyebabkan kematian tujuh orang awak. Pesawat ini hancur di atas Samudera Atlantik, lepas pantai Florida. Kecelakaan ini menimbulkan kerugian dengan total 5.5 Milyar US Dollar, yaitu 2 milyar Dollar untuk penggantian pesawat dan sisanya untuk biaya penelitian, investigasi, dsb.
Detik-Detik Terjadinya Kecelakaan
• 6,6 detik sebelum peluncuran, seperti biasa mesin utama pesawat antariksa (space shuttle main engines) dinyalakan.
• Pada saat peluncuran, SSME bekerja kondisi 100%, dan mulai dipacu mencapai 104% melalui kontrol komputer.
• Pada 0,678 detik setelah peluncuran, terlihat gumpalan asap hitam dari sambungan SRB kanan (Asap tersebut dapat diartikan bahwa sambungan tidak tersambung sempurna, dan gas buangan pada booster menerobos karet O-ring)
• Pada saat 56 detik setelah peluncuran (max gravity condition), challenger melewati pusaran angin terburuk sepanjang sejarah pesawat antariksa. Angin yang mengenai pesawat menyebabkan booster menjadi lentur dan melepaskan alumunium oxide yang membungkus O-ring. Hal ini ditandai dengan berkurangnya tekanan di ruangan dan munculnya percikan api di sambungan tsb.
• Karena api mengarah ke ET, tangki hidrogen cair mulai bocor sehingga mengalami penurunan tekanan pada detik 66,764 detik setelah peluncuran.
• Kebocoran itu mengakibatkan hidrogen cair menguap sehingga menyebabkan api semakin besar.
• Pada 70 detik setelah peluncuran, sambungan antara SRB dan ET menjadi sangat panas dan lemah. Karena jumlah tekanan yang diberikan oleh SRB mengakibatkan sambungan tersebut terlepas sehingga memisahkan SRB dan ET. Dan pada saat itu juga hubungan terakhir yang dapat ditangkap dari kabin Challenger.
• Berkurangnya banyak massa pada tangki hidrogen akibat kebocoran menimbulkan dorongan akselerasi yang tiba-tiba sehingga tangki hidrogen membentur tangki oksigen yang berada di bagian atas external tank.
• Tak lama kemudian, campuran antara hidrogen dan oksigen cair yang keluar dari tangki mulai terbakar dan seluruh pesawat terselimuti oleh asap yang bergerak dengan kecepatan lebih dari 1250 mph ( 2040 km/h).
• Tepatnya pada 73,162 detik setelah peluncuran, pesawat antariksa Challenger meledak berkeping-keping karena tekanan besar yang diterimanya.
- Penyebab kecelakaan adalah kegagalan dari pressure seal pada sambungan aft field dan O- Ring pada Solid Rocket Booster (SRB) bagian kanan karena :
1. efek temperatur
2. dimensi fisis
3. karakter material
4. proses & reaksi sambungan terhadap beban dinamis
- Keputusan untuk melepaslandaskan challenger adalah cacat , karena rekomendasi dari teknisi Martin Thiokols menyebutkan bahwa “lepas landas tidak dapat dilakukan pada temperatur di bawah 530 F karena O-Ring akan rusak”.
Akibat dari kecelakaan ini adalah kerugian secara material dan seluruh awak yang ada dalam pesawat luar angkasa tersebut tewas.
(http://korhejdalle.wordpress.com/2010/07/05/kecelakaan-challenger)

3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.Kantianisme
b.Utilitarianisme


a. kantianisme adalah suatu faham paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayang kan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan. Paha mini menjelaskan bahwa bila memang harus dilakukan sebuah tindakan, maka tindakan itu dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Jadi untuk studi kasus di atas berdasarkan paham kantianisme adalah membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan menggunakan bom. Hal ini dilakukan karena menyelamatkan nyawa 100 ribu penduduk lebih penting daripada nyawa 40 orang peneliti.

b. paham utilitarianisme adalah Paham yang mejelaskan bahwa setiap keputusan diambil untuk sebanyak-banyaknya kesenangan banyak orang. Jelas sekali bahwa paham ini sangat baik utuk diambil oleh para professional karena paham ini memberikan manfaat yang lebih baik untuk pekerjaannya. Paham ini memberikan beberapa pertimbangan pada sebuah keputusan yang harus diambil. Tentunya pilihan yang lebih bermanfaat akan diambil oleh sang professional. Jadi untuk studi kasus di atas banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh pemerintah agar 40 orang peneliti tetap hidup dan 100 ribu penduduk juga tidak terinfeksi bakteri tersebut. Mungkin hal yang bisa dilakukan pemerintah agar tidak terjadi korban adalah dengan cara memindahkan penduduk daerah tersebut ke suatu daerah yang lebih aman dan melakukan riset untuk menangani bakteri tersebut. Untuk orang-orang yang telah terjangkit bakteri akan tetap terisolasi di tempat tersebut sampai vaksin untuk bakteri tersebut ditemukan. Mungkin ini merupakan pilihan yang sangat tepat bagi pemerintah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa ataupun jika ada korban jiwa hanya sedikit.
(http://yog1e.wordpress.com/2010/03/22/tugas-2-etika-profesi/)

Sumber:
(fledderman, Charles, Engineering ethics, 2nd edition, Prentice hall, pearson education,2004)
(http://alfannur.blogspot.com/2011/02/bencana-nuklir-chernobyl.html)
(http://hotmudflow.wordpress.com/2010/02/27/lumpur-lapindo-jadi-perhatian-dunia)
(http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/27/158098/89/14/Kronologi-Bencana-Lumpur-Lapindo)
(http://korhejdalle.wordpress.com/2010/07/05/kecelakaan-challenger)
(http://yog1e.wordpress.com/2010/03/22/tugas-2-etika-profesi/)