5.08.2010

Hitam-Putihnya Perjanjian Perbatasan Negara

Wah Negara kita semakin banyak kecurian wilayahnya nih. Negara singapura sedang memperluas wilayahnya dengan cara membuat peluasan daratan di Negara mereka dan yang lebih parahnya lagi pasir untuk memperluas Negara mereka itu di import dari Indonesia sendiri. Yah,, itulah Indonesia. Demi uang semua bisa dijual belikan. Ga peduli itu baik atau buruk.
Sebenarnya untuk mengetahui batas wilayah suatu Negara telah dibuat perjanjian-perjanjian yang telah berlaku secara internasional. Contohnya adalah ZEE atau zona ekonomi ekslusif. ZEE ini mengatur wilayah perbatasan Negara dilihat dari garis pantai sejauh 200 mil, jauh juga ya???
Selain perjanjian-perjanjian tersebut ada juga perjajanjian lain seperti:
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Selain yang di atas ada juga perjanjian lainnya, yaitu:

Perjanjian-perjanjian ini dibuat agar tidak terjadi perbeutan wilayah Negara oleh Negara tetangga. Tapi kenyataannya wilayah Negara orang lain juga tetap aja dicaplok juga. Saya tidak tau apakah perjanjiannya yang harus diperbaharui atau Negara tetangga yang usil. Perundingan untuk pemecahan masalah mengenai batas Negara ini sudah tidak menjadi acuan karena hasilnya sudah dapat diketahui pasti nol besar.

Sumber:
http//: Bappenas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar