5.08.2010

Pejuang Konvensi Hukum Laut Internasional

Dahulu kala, setiap laut yang berada diapit oleh pulau-pulau Negara Indonesia ini menurut internasioanl merupakan lautan tak bertuan. Namun kita harus bangga kepada dua orang WNI yang memperjuangkan hak milik kita ini, yaitu bapak hasjim Djalal dan Mochtar Kusumaatmaja. Beliau merupakan menteri luar negeri Indonesia pada tahun 1978-1988. Dan beliau-beliau pun tercatat sebagai arsitek United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang di sahkan oleh PBB pada 10 desember 1982.
Menurut hasjim djalal, “konvensi hukum internasional adalah mengembangkan teori bahwa satu Negara yang terdiri atas kepulauan dianggap satu dan menyatukan perairan di dalamnya sebagai wilayah nasionalnya”. Kemudian UNCLOS menggariskan sebuah Negara kepulauan seperti Indonesia , Filipina, jepang, dll. Menarik batas laut sejauh 200 mil dari pinggir pantai pulau terluar. Sedangkan Negara pantai biasa hanya boleh menarik batas laut sejauh 12 mil dari pinggir pantai.
Sebelum UNCLOS diberlakukan, perdana menteri djuanda pernah mendeklarasikan laut antar pulau adalah wilayah Indonesia, dan pendekalarasian ini dicekal oleh amerika serikat, jepang, dan Australia. Mereka mengatakan bahwa pendekalarasian tersebut sama saja dengan merampok laut. Namun hasjim djalal tetap bersikukuh bahwa hal ini dilakukan karena merupakan hal yang sangat vital bagi kesatuan dan masa depan bangsa Indonesia. Pada akhirnya pada tahun 1975 negara jepang mengakui dekalrasi tersebut yang disusul oleh amerika serikat dan Australia.
Untuk itu marilah kita berterima kasih pada beliau-beliau yang telah mempertahankan wilayah Indonesia ini tanpa putus asa.

Sumber:
Buku Pejuang Konvensi Hukum Laut Internasional karya hasjim Djalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar